nusabali

Aksi Massa Pendukung Jerinx Dibubarkan

  • www.nusabali.com-aksi-massa-pendukung-jerinx-dibubarkan

Kapolresta mengaskan aksi pada sidang selanjutnya tetap dilarang karena tidak boleh ada kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.

DENPASAR, NusaBali
Untuk ketiga kalinya, ratusan pendukung terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (Jrx) yang tergabung dalam Aliansi Kami Bersama JRX dan Frontier Bali menggelar demo di depan PN Denpasar dan Kejari Denpasar, Jalan Sudirman, Selasa (29/9).

Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 Wita di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan ‘Kritik bukan kriminal’, kemudian ‘Semesta Raya Bersama Jrx’ serta spanduk panjang bertuliskan ‘Saya Bersama Jrx’.

Berbeda dari aksi sebelumnya, kali ini aksi berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit. Pasalnya, petugas gabungan dari unsur Polisi, TNI dan Satpol PP melakukan pembubaran terhadap massa yang tengah berkumpul tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan juga turun langsung mengingatkan massa melalui pengeras suara. Tak pelak ini memicu massa yang sempat meneriaki petugas. Kendati demikian, perlahan massa akhirnya bersedia membubarkan diri setelah polisi berkoordinasi dengan salah satu koordinator aksi di lapangan.

Ditemui usai membubarkan massa, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa petugas harus mengambil langkah tegas membubarkan massa. Hal itu guna menghindari adanya penyebaran Covid-19. "Kami harus bertindak tegas kepada teman-teman. Apalagi kita ketahui bersama bahwa saat ini di Bali, baik pemerintah provinsi, kota madya, TNI, Polri tengah bahu membahu mendisiplinkan masyarakat," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya telah mengimbau kepada korlap aksi untuk saat sekarang ini tidak boleh ada kerumunan massa di tengah situasi pandemi. "Ini kan sangat berbahaya. Di mana demo atau pengumpulan massa dalam jumlah banyak resikonya cukup tinggi. Apalagi di masa pandemi Covid sekarang. Jadi kami harus tegas menyatakan bahwa di masa pandemi ini dilarang untuk bisa berkumpul seperti ini," ucap Kombes Jansen.

Ditanya apakah akan ada larangan jika menggelar aksi pada sidang mendatang, dengan tegas Kapolresta menyatakan dilarang. "Ya pasti, karena Bali saat ini termasuk dari beberapa propinsi yang tinggi Covidnya. Jadi harus ada kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bisa memutus mata rantai Covid ini," tegasnya.

Kapolresta menegaskan bahwa aksi ini tidak ada izin dan pihak kepolisian tidak memberikan izin serta tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi. "Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa Covid-19 ini," kata Kapolresta Kombes Jansen.

Kapolrestas juga menyebut akan menindaklanjuti kegiatan yang menimbulkan keramaian ini dengan memanggil penanggung jawab atau koordinator aksi. Dia mengatakan polisi mengambil tindakan demi mencegah penyebaran Corona yang makin meluas di Pulau Dewata. “Tindak lanjutnya setelah kumpul gitu saya akan tetap periksa korlapnya ambil pertanggungjawabannya, karena sudah kita larang, sudah imbau di situasi seperti ini tidak boleh mengumpulkan massa. Paling tidak, muncullah rasa empati. Kita lagi mendisiplinkan masyarakat, ada muncul begini. Kita kan tidak mau muncul klaster-klaster baru," ujar Kombes Jensen, seperti dilansir detikcom.  

Sementara itu, dalam sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, kemarin, dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Jerinx yang dikomandoi oleh Sugeng Teguh Santoso selama sejam mulai pukul 10.00 hingga 11.00 Wita. Dalam eksepsi setebal 27 halaman, Teguh dkk membeberkan kejanggalan dalam perkara Jerinx.

Salah satunya terkait surat dakwaan JPU yang dibuat dengan sedemikian singkat, surat dakwaan tersebut disusun dengan cacat formil, penuh ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan. Sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel. “JPU juga terlihat serampangan menyusun surat dakwaan, sehingga pengetahuan penyusunan surat dakwaan yang fundamental tidak dapat diterapkan,” ujar anggota tim kuasa hukum Jerinx, Agus Suparman.

Di akhir eksepsi, kuasa hukum Jerinx meminta majelis hakim menerima nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan JPU dengan register perkara nomor PDM-0637/Denpa/KTB-TPUL/08/2020, tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. “Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan,” kata Sugeng. Sidang ditunda hingga Kamis 1 Oktober 2020 untuk mendengar tanggapan jaksa. *rez

Komentar