nusabali

Gerudug Kejati, Sahabat Jerinx Ingatkan Jaksa

Minta Kasus Tidak Diintimidasi oleh Pihak Manapun

  • www.nusabali.com-gerudug-kejati-sahabat-jerinx-ingatkan-jaksa

DENPASAR, NusaBali
Pelimpahan tahap II drummer drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dari kepolisian ke Kejati Bali diwarnai aksi damai dari puluhan orang yang menamakan diri ‘Sahabat Jerinx’.

Puluhan Sahabat Jerinx ini mendatangi kantor Kejati Bali di Jalan Letda Tantular, Denpasar dengan long march sekitar pada Kamis (27/8) sekitar pukul 12.30 Wita. Tiba di depan kantor Kejati Bali, dua perwakilan Sahabat Jerinx yaitu Nyoman Mardika dan Made Krisna Dinata dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kedatangan kami ke Kejati Bali untuk menyampaikan beberapa hal. Kami berharap kalau memang terjadi penahanan Jerinx oleh jaksa, agar nanti tidak ada intimidasi atau tekanan, dan tidak ada hal-hal yang mencederai sahabat kami, Jerinx," ujar Mardika.

"Kami berharap tidak ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu secara hukum. Apalagi secara politik dari pihak mana pun. Kalau terjadi sesuatu terhadap sahabat kami, kami akan protes keras terhadap kejaksaan," tambah aktivis senior ini.

Permintaan sahabat JRX pun langsung ditanggapi oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi.  "Saya apresiasi kedatangan teman-teman dengan damai. Teman-teman ini juga menitip pesan jangan sampai ada intimidasi atau tekanan terhadap JRX," ujarnya.

"Ya kami dan saya tentunya juga meyakini bahwa teman-teman penuntut umum nanti  melaksakan tugasnya dengan profesional. Tak ada intimidasi, kan sudah dalam proses penyidikan dan pasalnya sudah ditentukan," pungkas Zuhandi.

Seperti diketahui Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali pada 16 Juni lalu ke Polda Bali karena diduga menghina profesi dokter melalui akun instagramnya. Jerinx lalu dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. *rez

Komentar