nusabali

Garong HP Diburu hingga ke Lombok

  • www.nusabali.com-garong-hp-diburu-hingga-ke-lombok

DENPASAR, NusaBali
Seorang spesialis maling HP bernama Nasrul Hadi, 33, diringkus Satreskrim Polres Gianyar dalam pelariannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (7/7) malam.

Tersangka dikejar sampai ke kampung halamannya oleh polisi di Dusun Tongkek, RT/RW 004/000, Kelurahan/ Kecamatana Kuripan, Lombok Barat, NTB karena terindikasi telah beraksi pada banyak tempat.

Direktuir Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi, Kamis (9/7) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Jaka Suwandana, 34. Korban membuat laporan ke Polres Gianyar tentang kehilangan sebuah HP Oppo A3s, pada Jumat (15/5) pukul sekitar 01.00 Wita.

Korban asal Ambarawa, Semarang, Jawa tengah itu mengaku HP miliknya itu hilang di dalam kamar kos tempat tinggalnya di Jalan Raya Semabaung, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. HP tersebut hilang di atas meja dekat jendela dalam posisi dicas.

“Pagi harinya korban sudah tidak menemukan HP itu. Saat itu baru dia sadar ternyata jendela kamarnya lupa dikunci. Pada saat mengetahui HP itu hilang ujung kabel casnya ke luar jendela. Sempat ditanya ke tetangga kamar tapi tidak ada yang tahu. Akhirnya dilaporkan,” ungkap Kombes Dodi.

Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar melakukan penyelidkan. Hasil penyelidikan polisi mengamankan seseorang bernama Lalu Wirananda, pada Sabtu (4/7) pukul 20.00 Wita. Pria asal Lombok, NTB itu diamankan di salah salah satu kos di Banjar Goa, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Pada saat diamankan polisi, Lalu mengaku HP tersebut dibeli dari seorang temannya bernama Nasrul Hadi (tersangka) yang juga merupakan asal Lombok seharga Rp 500.000. Dari sana polisi mendapat informasi kalau tersangka telah kabur ke kampung halamannya di Dusun Tongkek, Lombok Barat, NTB.

Tersangka pun dikejar sampai ke kampong halamannya oleh Satreskrim Polres Gianyar. Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Iptu Eric Andrian akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, pada Selasa (7/7) malam tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tersangka mengambil HP tersebut lewat jendela kamar yang saat itu tidak dikunci.

“Bahkan tersangka mengaku telah beraksi di beberpa tempat lainnya, yakni 2 Kali di areal Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dan 1 kali di areal parkir Lapangan Astina Gianyar. Semua HP hasil curiannya itu langsung dijual dan uangnya untuk keperluannya sehari-hari,” beber mantan Kasatreskrim Jakarta Timur yang menjadi korban bom buku di Utan Kayu tahun 2011 silam ini.

Pada saat diamankan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A3s warna ungu dan 1 unit HP Vivo 1714 warna gold. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa pulang ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kombes Dodi. *pol

Komentar