nusabali

Pekak Pujiyana Ngotot Tak Pernah Jual Tanah

Korban Mafia Tanah Diperiksa Penyidik Polda Bali

  • www.nusabali.com-pekak-pujiyana-ngotot-tak-pernah-jual-tanah

DENPASAR, NusaBali
Pekak 73 tahun bernama Ketut Gede Pujiyama yang diduga menjadi korban mafia tanah menjalani pemeriksaan di Polda Bali pada Selasa (30/6).

Pujiyama diperiksa selama 2 jam dan diajukan 15 pertanyaan seputar kepemilikan tanah yang disengketakan di di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar. Usai pemeriksaan di Subdit II unit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Pujiyama yang didampingi kuasa hukumnya Wihartono dkk kembali menegaskan tidak pernah menjual tanah kepada Wayan Padma yang kini mengklain sebagai pemilik tanah. "Saya tidak pernah jual ke Padma. Kok bisa-bisanya dia ambil dan dijual ke orang." kata Pujiama.

Diakui Pujiama, akhir akhir ini ia memang jarang melihat tanahnya itu. Kondisi kesehatan tidak memungkinkan bagi pensiunan pegawai rendahan itu pergi dari rumah. Namun Pekak Pujiama memastikan warga di sekitar Dukuh Sari tahu kalau tanah  itu miliknya. “Saya ini sebagai ahli waris I Wania (alm). Awalnya tanah itu seluas 7000 m2 lebih dan dibagi dua dengan saudaranya Putu Sari,” tegasnya.

Pujiama Juga mengakui  belum mampu mengurus sertipikat tanahnya karena belum ada uang. AA Made Eka Darmika, anggota kuasa hukum Pujiama menambahkan selama mendampingi pemeriksaan banyak fakta terungkap. Pertama penyidik menunjukan kuitansi pembelian tertanggal 10 Maret 1990 yang ditolak Pujiama. Sebab tanda tangan Pujiama tidak identik dengan dokumen sah miliknya. Paling fatal meterai yang dipakai senilai 6000 (enam ribu rupiah) padahal meterai itu baru beredar antara 2006 hingga 2009. Meterai tahun 1990 senilai 1000 (seribu rupiah).

Pujiyama juga mengaku sempat dijemput orang suruhan Padma bernama Muhaji. Lalu dirinya dibawa ke rumah Muhaji di kawasan Jalan Sudirman, Denpasar dan dipaksa menandatangani surat yang tidak diketahui isinya karena kertasnya dilipat.

Sementara itu Wihartono turut menegaskan kliennya memang tidak pernah menjual tanahnya ke Padma. Tanah warisan tersebut memang ada yang dijual secara sah namun tidak ada nama Wayan Padma atau Muhaji sebagai pembeli. Selain dijual Pujiama, beberapa tanahnya dikontrakkan ke orang. "Itu tadi disampaikan ke penyidik lengkap dengan bukti kepemilikannya," tegas Wihartono.  *rez

Komentar