nusabali

Ormas Pendiri Golkar Tolak RUU HIP Dibahas DPR RI

  • www.nusabali.com-ormas-pendiri-golkar-tolak-ruu-hip-dibahas-dpr-ri

DENPASAR, NusaBali
Meskipun Fraksi Golkar DPR RI menjadi salah satu fraksi yang menyetujui RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila), namun ormas pendiri yang menjadi cikal bakal Partai Golkar menolak RUU HIP dibahas DPR RI.

Dua ormas pendiri Partai Golkar, yakni Musyawarah Kekeluargaan Gotong-Royong (MKGR) dan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri (SOKSI) Provinsi Bali, menyatakan menolak RUU HIP dibahas di DPR RI.

Penolakan itu disampaikan Ketua DPD MKGR Provinsi Bali I Wayan Subawa dan Dewan Pertimbangan Daerah (Depidar) SOKSI Bali Anak Agung Ngurah Rai Wiranata, di Jalan Jaya Giri, Denpasar (kediaman Subawa), Sabtu (27/6) siang.

MKGR, SOKSI, dan Kosgoro adalah organisasi Tri Karya pendiri Partai Golkar. Dalam keterangan pers MKGR dan SOKSI Bali hadir juga pentolan pengurus DPD Kosgoro Provinsi Bali, Kusnandar. Namun Kusnandar tidak memberikan statement, karena unsur pimpinan Kosgoro Bali tidak hadir.

Ada tiga poin pernyataan sikap Ketua DPD MKGR Bali. Pertama, menolak pembahasan dan pengesahan RUU HIP menjadi Undang-undang. Kedua, meminta kepada pemerintah dan DPR RI mengambil langkah strategis untuk mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Ketiga, meminta DPP Partai Golkar untuk menindaklanjuti melalui Fraksi Golkar di DPR RI atas aspirasi MKGR Provinsi Bali tersebut.

Ketua DPD MKGR Provinsi Bali Wayan Subawa, mengatakan sebagai ormas pendiri Partai Golkar, MKGR Provinsi Bali dan SOKSI Bali lebih cepat bersikap, karena fenomena RUU HIP ini sangat rawan menimbulkan kegaduhan dalam berbangsa dan bernegara.

“Kami dari ormas pendiri Partai Golkar, MKGR dan kawan kami di SOKSI dan Kosgoro Bali ambil sikap tegas atas RUU HIP ini. Kami tegas menolak pembahasan dan pengesahan RUU HIP. Bali tidak diam dengan persoalan ini,” kata Subawa yang didampingi pentolan MKGR dan tokoh Partai Golkar Bali I Gusti Putu Wijaya.

Subawa yang juga anggota Dewan Pertimbangan DPD I Golkar Bali mengatakan MKGR yang dibentuk pada era orde lama pada kepemimpinan Presiden Soekarno bersama SOKSI dan Kosgoro (Tri Karya) melahirkan Partai Golkar. Soal di DPR RI Fraksi Golkar ikut menyetujui RUU HIP, menurut Subawa, MKGR Bali tidak masalah. “Partai Golkar anak dari MKGR. Kami di MKGR sebagai orang tua menjunjung asas demokrasi. Tetapi hari ini (kemarin) aspirasi penolakan RUU HIP ini tegas dan kami akan sampaikan ke DPP Golkar untuk ditindaklanjuti Fraksi Golkar di DPR RI,” tandas mantan Ketua Bappilu DPD I Golkar Bali ini.

Subawa menegaskan, Pancasila adalah kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang menjadi dasar bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. “Pancasila adalah hasil bersama. Dengan adanya RUU HIP ini sebagai inisiatif DPR RI menimbulkan perdebatan sengit sesama elemen masyarakat,” ucap mantan Sekda Badung yang sempat menjadi Penjabat Bupati Badung pada tahun 2005.

Munculnya pro dan kontra masalah RUU HIP ini karena secara yuridis tidak dicantumkan Tap MPRS XXV/1966 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai dasar menimbang dalam RUU HIP. Selain itu secara yuridis ada ketidaklaziman yang diatur dalam suatu undang-undang, dimana biasanya sebuah undang-undang tentang perilaku, kelembagaan. Tapi RUU HIP mengatur tentang definisi tafsir Pancasila. “Tidak lumrah nilai -nilai ideologi diatur dengan undang-undang atau dinorma, karena dapat mendegradasi keberadaan Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana, ini.

Sedangkan secara sosiologis pengajuan RUU HIP telah menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat terhadap adanya agenda-agenda terselubung.

Sementara Depidar SOKSI Bali Rai Wiranata mengatakan Pancasila sudah final. “Jangan lagi diutak-atik. Kita sudah tempatkan Pancasila sesuai dengan konsensus nasional dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,” ujar mantan anggota DPRD Bali 2004-2009 ini.

Politisi senior asal Puri Kesiman Denpasar ini mengatakan SOKSI terpanggil menyatakan sikap terkait masalah RUU HIP bersama MKGR dan Kosgoro. “SOKSI lahir di Indonesia pada 20 Mei 1960 dengan lambang kepalan tangan di dalam bintang. Itu adalah simbol perlawanan menghantam palu arit sebagai lambang komunisme di Indonesia. Kami terpanggil karena RUU HIP ini ada bau kebangkitan komunis di Indonesia,” kata Rai Wiranata. *nat

Komentar