nusabali

Korban Cabut Laporan, Penyelidikan Jalan Terus

Senator Bali, AWK yang Dilaporkan Dugaan Penganiayaan

  • www.nusabali.com-korban-cabut-laporan-penyelidikan-jalan-terus

“Nanti ada prosedur di internal kami untuk dilakukan gelar perkara. Untuk menyikapi permohonan itu sendiri. Apakah bisa dijadikan alasan pertimbangan untuk dihentikan atau tetap dilanjutkan,”

DENPASAR, NusaBali
PTMD, 21, korban penganiayaan Senator Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa akhirnya mencabut laporannya di kepolisian. Direskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan menegaskan meski laporan dicabut namun penyidik tetap akan melanjutkan penyelidikan perkara ini.

“Tidak berarti karena ada pencabutan laporan bisa selesai begitu saja perkaranya. Ada kelengkapan dan pendalaman oleh penyidik. Kita akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut,” tegas mantan Direktur Reserse Nakoba Polda Sulawesi tengah ini.

Dijelaskannya, sampai saat ini memang saksi-saksi belum semuanya dimintai keterangan. Namun ditegaskan penyidik akan tetap melakukan penyelesaian perkara sesuai dengan prosedur. “Nanti ada prosedur di internal kami untuk dilakukan gelar perkara. Untuk menyikapi permohonan itu sendiri. Apakah bisa dijadikan alasan pertimbanagan untuk dihentikan atau tetap dilanjutkan,” tegas Kombes Dodi.

Pejabat yang baru sebulan menjabat ini mengatakan penyidik dalam menagani perkara ini benar-benar transparan untuk meyelesaikan kasus tersebut. Sejauh ini kata Kombes Dodi, AWK masih berstatus saksi. Dia juga mengaku dalam menangai perkara tersebut tidak memiliki kendala. Tetapi pihaknya harus tertib administrasi dalam menyelesaikannya.

“Saya baru menjabat di sini. Saya belum mempelajari secara detail kasus tersebut. Saya akan mempelajari obiektivitas dari penangana kasus tersebut. Apakah sudah terpenuhi unsurnya atau belum. Tapi saya berharap agar sesegara mungkin dilakukan gelar perkara,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Agung Sanjaya belum bisa dimintai konfirmasinya terkait pencabutan laporan tersebut. Dihubungi melalu pesan WA Agung Sanjaya tak merespon.

Seperti diketahui, pelaporan terhadap AWK ini karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap PTMD yang merupakan ajudannya sendiri. Kejadian itu terjadi di ruangan tesis Kampus Mahendradatta Jalan Kem Arok, Denpasar Utara, pada Kamis (5/3) siang. AWK pun dilaporkan ke SPKT Polda Bali.

Dalam laporan dengan Nomor LP/135/III/2020/BALI/SPKT,  Tanggal 8 Maret 2020 korban melaporkan terlapor tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Bahkan Dir Reskrimum Polda Bali sudah mengeluarkan SP2HP tentang lidik ditingkatkan pada penyidikan, pada Kamis (12/3). *pol

Komentar