nusabali

Seluruh Desa Rombak Lagi APBDes

BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga September

  • www.nusabali.com-seluruh-desa-rombak-lagi-apbdes

Dari rencana semula BLT bulan April hingga Juni, kini diperpanjang sampai bulan September. Namun pada termin kedua ini hanya disuplai Rp 300 ribu per bulan atau separo dari termin pertama.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 129 desa yang ada di Buleleng, kembali harus merombak postur APBDes, menyusul perubahan aturan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Kali ini, BLT yang disalurkan pemerintah desa diperpanjang hingga September 2020.

Perpanjangan pemberian BLT kepada warga kurang mampu di seluruh desa dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK terbaru tersebut, BLT yang bersumber dari DD untuk membantu masyarakat kurang mampu akibat Covid-19, kini jumlahnya ditambah dan waktunya diperpanjang.

Tadinya, BLT yang dibagikan sebesar Rp 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode April-Juni 2020. Nah sesuai PMK terbaru, setelah periode April-Juni, pemerintah desa kembali harus mengalokasikan dana BLT sebesar Rp 300.000 per KPM untuk periode Juli-September 2020. Akibat adanya perubahan PMK tersebut, kini seluruh desa harus menyesuaikan lagi postur APBDes karena harus menambah alokasi dana BLT di bidang kedaruratan.

“Memang ada PMK yang terbaru, jadi seluruh desa harus menyesuaikan, karena tadinya mereka hanya menganggarkan Rp 600.000 selama tiga bulan saja. Sekarang kan ada tambahan lagi, maka harus disesuaikan juga. Selama situasi darurat Covid-19 ini, perubahan APBDes itu dimungkinkan beberapa kali,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Made Subur yang dikonfirmasi Senin (25/5).

Lebih lanjut secara teknis Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Buleleng, I Gusti Ngurah Putu Mastika menjelaskan, proses perubahan APBDes itu dilakukan sama dengan perubahan APBDes sebelumnya. Perubahan itu melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian dituangkan dalam APBDes perubahan dan diasistensi oleh Camat masing-masing. “Sebenarnya perubahan itu tidak terlalu panjang, sama seperti perubahan ketika pengalokasikan anggaran BLT untuk tiga bulan. Jadi diketahui oleh BPD, dituangkan dalam APBDes, nanti dilanjutkan ke kecamatan untuk diasistensi,” jelas Mastika.

Menurut Mastika, sejauh ini pihaknya belum mendapat petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentang siapa yang berhak menerima akibat adanya tambahan dana BLT. “Untuk sementara yang diberikan nanti oleh masing-masing desa, masih data yang menerima BLT sekarang. Kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari KemenDes PDTT,” katanya.

Sejauh ini, pencairan dana BLT tahap perode April 2020, di 129 Desa yang ada di Buleleng sudah tuntas sesuai batas akhir pencairan, yakni, sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan pencairan tahap kedua perode Mei, direncanakan dimulai akhir pekan ini. *k19

Komentar