nusabali

Maling Kelas Teri Dituntut 2 Tahun

  • www.nusabali.com-maling-kelas-teri-dituntut-2-tahun

DENPASAR, NusaBali
Hanya gara-gara mencuri tas milik pemilik toko yang berisi uang Rp 6,5 juta, terdakwa Mulyono, 39, harus rela dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan, Selasa (12/5).

Dalam sidang tuntutan yang digelar menggunakan video conference, JPU Santiawan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. “Menuntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU. Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menganggap perbuatan terdakwa merugikan saksi  korban Ni Nyoman Astuti.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Selamet, Tegal Harum, Denpasar Barat langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. "Mohon keringanan Yang Mulia. Saya punya empat anak,” ujar terdakwa memelas.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di Toko Ayu Cell, Jalan Gunung Selamet I No.22, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. Awalnya terdakwa datang ke toko milik saksi Ni Nyoman Astuti untuk membeli rokok. Saat itu, toko masih dalam situasi sepi. Kemudian terdakwa mengambil tas selempang kecil di bawah kolong meja kasir milik saksi korban Ni Nyoman Astuti.

Uang tersebuat kemudian terdakwa gunakan untuk membayar utang sebanyak Rp 3 juta, foya-foya dengan PSK di Danau Tempe sebanyak Rp 1 juta, minum bir dengan perempuan yang dikencaninya Rp 650 ribu,  kalah bermain biliyar Rp 700.000. Sedangkan sisanya digunakan untuk makan, minum, rokok, dan membayar ojek hingga hanya tersisa Rp32 ribu. *rez

Komentar