nusabali

Satpol PP Bali Back-up PKM di Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bali-back-up-pkm-di-kota-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar mulai per-tengahan Mei 2020 nanti, bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemkot Denpasar untuk mengawasinya.

Satpol PP Provinsi Bali dengan 1.200 personel di seluruh daerah pun siap bantu Pemkot Denpasar dalam pelaksanaan PKM. Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, mengatakan Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali mendapat perhatian dalam hal pelaksanaan PKM. "Kita punya 1.200 personel di seluruh Bali. Kalau PKM nanti diterapkan di Kota Denpasar, personel yang kita miliki bisa diarahkan fokus back up Pemkot Denpasar agar pelaksanaan PKM berjalan sesuai dengan rencana, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Dewa Darmadi di Denpasar, Minggu (10/5).

Dewa Darmadi menegaskan, Satpol PP Provinsi Bali sifatnya sebagai koordinator Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali dalam berkomunikasi dengan Pemkot Denpasar. "Kita akan komunikasi secara virtual dengan Satpol PP Kota Denpasar dalam kesi-apan pengamanan dan pengawasan PKM ini. Kita back up penuh-lah teman-teman di Denpasar," tegas Birokrat asal kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung ini.

Menurut Dewa Darmadi, Satpol PP Provinsi Bali saat ini juga mengawasi lalulintas orang dalam musim pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Sat-pol PP Provinsi Bali juga mengawasi kerawanan-kerawanan pelanggaran imbauan pemerintah tentang berkumpul dan tidak boleh berkerumun, terutama di Kota Denpasar.

"Kota Denpasar selama ini kita pantau terus. Sebab, aktivitas masyarakat masih lu-mayan padat, walaupun sekarang sudah sedikit berkurang, karena pengetatan wila-yah makin gencar. Ketertiban juga kita back up, terutama adanya masyarakat yang masih beraktivitas lewat jam," jelas mantan Kabid Trantib Kota Denpasar ini.

PKM di Kota Denpasar sendiri dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang telah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster. Perwali PKM tersebut adalah untuk memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Perwali PKM Denpasar ini memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksa-naan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Surat Edaran, Imbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan Covid-19.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, mengatakan Perwali PKM ini mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan tersebut tanpa melakukan penutup-an akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten mau-pun seluruh pintu masuk desa/kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19.

Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Den-pasar tanpa kejelasan, bisa ditolak. Selain itu, mereka yang tidak menggunakan mas-ker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi. “Mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi adat sesuai dengan kese-pakatan masing-masing,” tandas Rai Mantra, Kamis (7/5) lalu.

Selain pengetatan wilayah Kota Denpasar dan desa/kelurahan, dalam Perwali PKM juga diatur tata cara pelayanan dan pengunjung bagi warung makan, supermarket, pertokoan, hingga minimarket, dan sejenisnya. Pelayan maupun pengunjung diwa-jibkan memakai masker, sementara pemilik warung makan wajib mengurangi tempat duduk dan mejanya diatur menggunakan pola social distancing.

Pemilik usaha juga wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Selain itu, pelayan juga wajib menggunakan face shield. Jika pemilik usaha tidak me-nerapkan seluruh aturan tersebut, kata Rai Mantra, akan diberikan teguran keras. Kalau sampai tiga kali melanggar, maka akan dilakukan penutupan usaha, dilanjut dengan pencabutan izin usaha. Sebaliknya, pengunjung tidak menggunakan masker, wajib ditolak untuk berkunjung ke tempat usaha tersebut.

Sementara itu, pengawasan tentang protokol kesehatan sesuai dengan imbauan pe-merintah dalam rangka cegah penyebaran Covid-19, terus dilakukan di hampir se-mua desa/kelurahan se-Kota Denpasar. Sidak tempat-tempat umum makin diper-ketat dengan melibatkan desa adat.

Di Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, misalnya, Satgas Co-vid-19 terjun ke pasar, rumah makan, dan kawasan lainnya, Minggu pagi, untuk me-ngawasi aktivitas masyarakat agar disiplin mengikuti imbauan pemerintah. Perbekel Padangsambian Kelod, I Gede Wijaya Saputra, mengatakan Satgas Desa kini lebih ketat lagi dalam mengawasi aktivitas masyarakat.

"Hari ini (kemarin) kita dengan Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Kero-bokan sidak wilayah. Kalau ada yang tidak menggunakan masker, mereka langsung dipulangkan oleh Satgas Gotong Royong. Sidak rutin kita laksanakan bersama Sat-gas Desa Adat dan Banjar Adat di Padangsambian Kelod," ujar Wijaya Saputra di sela kegiatan Sidak di Pasar Tunjung, Desa Padangsambian Kelod, kemarin pagi.

Dalam Sidak di Pasar Tunjung, Minggu kemarin, bukan hanya pengunjung yang ditertibkan. Pedagang pasar yang tidak menggunakan masker saat melayani pembeli, juga dipulangkan dari Pasar Tunjung.

"Ya, pedagang yang tidak menggunakan masker, disuruh pulang juga. Kami di Desa Padangsambian Kelod akan terus melakukan pengawasan dan memperketat pe-laksanaan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19, sesuai dengan imbauan pe-merintah," jelas Wijaya Saputra yang juga menjabat Ketua Forum Perbekel Kota Denpasar. *nat

Komentar