nusabali

Gelapkan Pajak, Kakek 61 Tahun Disidang

  • www.nusabali.com-gelapkan-pajak-kakek-61-tahun-disidang

Seorang kakek, Sugianto, 61, hanya bisa pasrah menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (24/2) dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 153 juta.

DENPASAR, NusaBali
Akibat perbuatannya, kakek ini terancam pidana penjara selama 6 tahun. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika disebutkan, Sugianto merupakan Direktur Utama PT Wahyu Alwijaya bergerak di bidang jasa pemasangan instalasi listrik, mekanik, dan furniture. Sejak Januari 2016 - Desember 2016, terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan dan tidak melaporkan keterangan dengan benar pemotongan pajak yang telah dipungut. “Padahal terdakwa memungut pajak penghasilan negara (PPN) sebesar 10 persen dari konsumennya,” jelas JPU.

Selain tidak melaporkan PPN yang dipungutnya,  Terdakwa juga membuat laporan PPN tidak benar. Pada April 2016 dan November 2016 terdakwa membuat laporan nihil. Faktanya, pada waktu tersebut, terdakwa menerima pembayaran dari rekanan terdakwa. Dalam waktu tersebut terdakwa memungut PPN sebesar Rp 51,7 juta. "Total PPN yang dipungut terdakwa tapi tidak disetorkan terdakwa ke kas negara sebesar Rp 153,2 juta," beber JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 31 huruf c, d, dan i, UU Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun. *rez

Komentar