nusabali

Badung Antisipasi Problem Porprov

  • www.nusabali.com-badung-antisipasi-problem-porprov

Acuannya Dewan Hakim Porprov dalam bersidang, yakni protes dari KONI dalam konteks KONI mewakili Pengcab atau Pengkot Cabor. Jadi, saat akan bersidang tidak perlu lagi menunggu rekomendasi TD cabor.

MANGUPURA, NusaBali

KONI Badung mengantisipasi problem yang muncul pada Porprov Bali XV/2021. Dari pengalaman Porprov sebelumnya dan sebagai tuan rumah, Badung berharap dewan hakim bersidang tidak menunggu rekomendasi pihak Technichal Delegate (TD) cabor. Ketua Umum KONI Badung Made Nariana pun menilai, dewan hakim Porprov adalah segala-galanya.

"Dewan Hakim Porprov itu dapat bersidang tanpa harus menunggu rekomendasi dari pihak TD cabor. Hal itu mesti dihilangkan. Ingat, Dewan Hakim itu adalah segala-galanya," ucap Made Nariana di Badung, Senin (10/2).

Menurut Nariana, yang jadi acuan Dewan Hakim Porprov dalam bersidang, yakni protes dari KONI dalam konteks KONI mewakili Pengcab atau Pengkot Cabor. Jadi, saat akan bersidang tidak perlu lagi menunggu rekomendasi TD cabor.

Nariana mengakui selama ini KONI Badung sering melakukan protes di Porprov. Entah siapapun yang jadi tuan rumah. Bagi Nariana, yang jadi pijakan Badung adalah aturan yang harus diikuti dengan baik.

Meskipun Badung sampai langganan juara umum, namun kerap melakukan protes. Hal itu dinilai Suwandi masih hal yang wajar. Pasalnya, Badung bertekad aturan yang dipakai rujukan awal.

Dia pun mencontohkan, saat masih ada sidang Dewa Hakim Porprov, mestinya  cabor atau nomor yang masih dalam proses sidang mestinya dihentikan untuk sementara. Bukan malah berlanjut terus bertanding. Mestinya, diclearkan dulu biar ada keputusan dari Dewan Hakim Porprov.

"Mestinya dari atlet sampai pengurus KONI Bali menghentikan pertandingan tersebut. Khususny,  pada nomor yang masih digugat di Dewan Hakim Porprov.. Pertandingan baru dilanjutkan jika sudah ada keputusan final Dewan Hakim," jelas Nariana.

Sehingga bagi Nariana, pihak TD cabor tidak berhak memberikan rekomendasi boleh sidang atau tidak. Ini kan ada gugatan dari peserta. Jadi, yang menjadi dasar utama adalah gugatan dari peserta itu sendiri. Jangan sampai justru pihak TD cabor yang ditunggu rekomendasinya apakah boleh disidangkan atau tidak.

"Kami merancang 3 bulan sebelum Porprov, sudah beres semuanya lewat tim keabsahan. Dan, saat pertandingn tidak boleh protes. Kan ada limit waktunya protes. Jangan sampai nanti terus menunggu, saat bertanding baru diprotes," jelas Nariana.

Artinya protes diperbolehkan tapi yang berkaitan dengan keputusan wasit dan kaitan lainnya. Sementara untuk atlet dirancang protesnya ditutup sebelum Porprov. Sehingga nanti pada saat Porprov, murni menggelar pertandingan yang memang atletnya telah clear lebih dulu. Apalagi, kata Nariana tim keabsahan bekerja selama 6 bulan. Proses di tim keabsahan bisa dimaksimalkan dengan baik.

"Yang bertanding tinggal jalan bertanding. Dan, sebelum itu melakukan proses manajer meeting, dan pihak TD harus paham detail tentang regulasi cabornya," kata Nariana.*dek

Komentar