nusabali

Camat Penebel Ikut Lelang Kadis KB

  • www.nusabali.com-camat-penebel-ikut-lelang-kadis-kb

Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan I Ketut Ridia adalah salah satu dari enam pejabat yang ikut melamar posisi Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Tabanan.

TABANAN, NusaBali
Sempat adem ayem di awal, akhirnya di hari penutupan pendaftaran lelang jabatan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Tabanan, Rabu (5/2), sebanyak enam pejabat mengajukan berkas lamaran. Salah satunya adalah Camat Penebel I Gusti Nyoman Supartiwi ikut tarung lelang jabatan terbuka tersebut.

Sementara lima pelamar lainnya, yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tabanan I Wayan Sukanrayasa, Wakil Direktur Pelayanan BRSUD Tabanan dr Ni Luh Gede Sukardiasih, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Ni Wayan Mariati, Inspektur Pembantu Wilayah 3 (Inspektorat) I Nengah Wisnu Wardana, dan Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan I Ketut Ridia.

Sekretaris BKPSDM Tabanan Luh Putu Mahadi Santi Dewi, mengatakan di hari terakhir pendaftaran sudah ada enam pelamar, sehingga sudah memenuhi syarat minimal, yakni empat pelamar. “Tahapan selanjutnya kita lakukan verifikasi berkas,” ucapnya, Rabu (5/2).

Dijelaskannya, setelah verifikasi selesai tinggal menunggu pengumuman administrasi yang akan diumumkan dalam waktu dekat. “Berkasnya akan diverifikasi, jadi masih akan dirapatkan oleh pansel. Segera akan kami umumkan,” imbuhnya.

Apabila pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi, para peserta akan melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi manajerial. Dijelaskan pula, proses seleksi ini tetap akan diajukan ke KASN untuk memperoleh rekomendasi, dan meyakinkan bahwa proses seleksi sudah sesuai ketentuan.

“Jadi sebelum melakukan mutasi, wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri,” tandasnya.  Mahadi menambahkan, saat ini memang belum mengantongi persetujuan tertulis Mendagri. “Setelah proses seleksi terbuka selesai dan memperoleh rekomendasi KASN, sebelum melakukan pelantikan wajib memperoleh persetujuan tertulis Mendagri,” tandasnya. *des

Komentar