nusabali

Petani Mengeluh, Galian C Keramas Ditutup

  • www.nusabali.com-petani-mengeluh-galian-c-keramas-ditutup

Sejumlah petani dan warga Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mengeluhkan aktivitas galian C.

GIANYAR, NusaBali

Warga menduga galian tanah seluas setengah hektare itu tak berizin. Warga juga khawatir jika di kemudian hari terjadi bencana tanah longsor di sekitar TKP.

Keluhan warga itu sempat dimediasi dengan aparat desa, namun aktivitas galian C tetap berjalan. Akhirnya Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Gianyar terjun ke lokasi, Senin (3/2). Galian ini diduga melanggar Perda Nomor 4/2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Bukan Logam dan  Batuan.

Satpol PP menghentikan sementara galian tersebut. Petugas minta pemilik tanah membuat surat pernyataan terkait tanggung jawab apabila galian itu menimbulkan longsor. Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengaku telah mengecek keberadaan galian C tersebut. Pemilik yang tidak punya izin galian diberikan tindakan tegas. "Galian sudah kami tutup karena tidak melengkapi perizinan," ujarnya, kemarin. Di lokasi itu, kata dia, ada pengerukan tanah hingga penjualan tanah.

Kata Watha, pihaknya menggandeng Satpol PP Provinsi Bali, karena wewenang pengaturan galian C ada di Provinsi Bali. Penutupan galian disertai penandatanganan surat pernyataan olen pengelola galian.

Surat itu menekankan tiga poin, yakni pengelola galian bertanggung jawab jika terjadi longsor. Sebelum ada izin, penggalian dihentukan. Jika melanggar surat pernyataan, bersedia diproses hukum pidana maupun perdata. Ditambahkan Watha, lahan yang digali mencapai setengah hektare dari total lebih dari 1 hektare. ‘’Penggali juga kami minta meratakan tanah agar kembali menjadi sawah," jelasnya. *nvi

Komentar