nusabali

Bawa Pedang hingga Rusak Mobil Polisi

Ulah Geng Pelajar di Yogya

  • www.nusabali.com-bawa-pedang-hingga-rusak-mobil-polisi

Polresta Yogyakarta mengamankan 10 remaja anggota geng pelajar yang akan menyerang kelompok lain dini hari kemarin.

YOGYAKARTA, NusaBali
Dari penangkapan itu, polisi menyita pedang hingga gir modifikasi yang diduga akan dipakai untuk beraksi. Sebilah pedang dengan panjang sekitar 60 cm dibawa oleh DAW (16) saat ditangkap di wilayah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Sesaat sebelumnya, polisi yang tengah patroli terlibat kejar-kejaran dengan DAW yang membonceng rekannya, DB (15). Keduanya berkendara motor matik juga sempat melempar botol kaca ke arah polisi yang mengejar.

"DAW ini ternyata juga membawa membawa pedang dengan panjang sekitar 60 cm," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Armaini saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, seperti dilansir detik, Minggu (12/1).

DAW, warga Kadipaten Lor, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta ini ternyata juga pernah berurusan dengan polisi karena merusak mobil patroli Polsek Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada bulan Oktober 2019 lalu.

"Untuk si DAW ini pernah melempar mobil patroli milik Polsek Wirobrajan sampai kacanya pecah, kami proses tapi diversi," terang Armaini.

Selain DAW dan DB, polisi mengamankan delapan remaja anggota geng mereka, berinisial MYP (15) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul; HRT (16) warga Sewon, Bantul; JIP (15) dan RAS (18) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Selanjutnya, MNA (15) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul; MK (15) warga Surokarsan, Mergangsan, Kota Yogyakarta; MGD (16) warga Magersari, Pajangan, Bantul; DYM (18) warga Tirtonimolo, Kasihan, Bantul.

Delapan remaja itu diciduk saat berkumpul di rumah DAW. Turut diamankan barang bukti dari rumah DAW, yakni sebilah sabit, dua bilah pedang, sebuah penggaris besi yang ditajamkan, satu pemukul, satu gir yang telah dimodifikasi, dua linggis, sebuah gergaji, dua balok kayu, sebuah botol dan tujuh unit motor.

Polisi akan memproses lebih lanjut DAW dan DB karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Tidak menutup kemungkinan untuk delapan remaja lainnya akan diproses lebih lanjut. "Yang terbukti punya sajam akan diproses, saat ini masih didalami," jelas Armaini.

Sementara itu, DAW mengakui ia melempar botol kaca ke arah polisi saat aksi kejar-kejaran. "Iya, saya yang melempar pakai botol anggur merah (ke arah polisi yang mengejar)," ucap DAW. *

Komentar