nusabali

Sempat Dihakimi Massa, Lalu Didor karena Mencoba Kabur

Perampok Bersenjata Celurit Diringkus Warga Saat Beraksi di Mini Mart

  • www.nusabali.com-sempat-dihakimi-massa-lalu-didor-karena-mencoba-kabur

Tersangka Subagio ditangkap warga, karena justru pilih duduk-duduk di teras depan Mini Mart Jalan Gunung Batukaru 72 Denpasar Barat sambil menghitung uang hasil rampasan, setelah berhasil memperdaya korbannya

DENPASAR, NusaBali

Seorang perampok bersenjata celurit, Subagio, 37, diringkus warga saat beraksi di Mini Mart di Jalan Gunung Batukaru Nomor 72 Denpasar Barat kawasan Banjar Busung Yeh Kuh, Desa Dauh Puri Kelod, Senin (6/1) dinihari pukul 04.15 Wita. Setelah tertangkap, perampok yang diketahui tinggal di Jalan Malboro Gang II Nomor 6 Denpasar Barat dihakimi warga, lalu didor karena nekat mencoba kabur saat hendak dibawa ke kantor polisi.

Direktur Resesrse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengungkapkan saat ditangkap warga beramai-ramai, tersangka Subagio telah berhasil menggondol uang Rp 500.000 dari mini mart. Perampok asal Jalan Jemur Wonosari Surabaya, Jawa Timur ini berhasil memperdaya kasir mini mart, Rismawan Pratama, 19, setelah mengancam korbannya pakai celurit.

Awalnya, kata Kombes Andi, tersangka Subagio datang ke Mini Mart di Jalan Gunung Batukaru 72 Denpasar Barat seorang diri, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa plat. Setibanya di mini mart, permpok berusia 37 tahun yang mengenakan jaket warna merah bertopi ini langsung masuk seraya pura-pura pinjam korek api. Korban Rismawan Pratama langsung memberikan korek api gas kepada tersangka.

Namun, begitu menyulut rokoknya dengan korek api, tersangka Subagio yang dadanya bertato langsung mengeluarkan celurit yang semula dicantolkan di pinggang sebelah kiri. Celurit itu kemudian ditodongkan kepada korban Rismawan, sembari  meminta uang. Tersangka berteriak bahwa uang itu untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit.

Karena ketakut, korban Rismawan yang malam itu bertugas seorang diri di mini mart tersebut, langsung menyerahkan uang Rp 500.000 kepada tersangka. Setelah menerima uang, tersangka berambut gondrong ini langsung keluar dari mini mart, hendak kabur.

Sayangnya, tersangka Subagio tidak bisa segera kabur karena motor yang ditungganginya tak bisa dihidupkan. Uniknya lagi, tersangka malah pilih duduk-duduk di teras depan mini mart tersebut, sambil menghitung uang yang baru saja dirampas dari korban Rismawan.

Ternyata, saat itu juga korban Rismawan, karyawan mini mart asal Kampung Cereng RT/RW 003/002 Desa Golo Sengang, Kecamatan Sanonggoang, Kabupaten Mangagarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menelepon satpam yang bertugas di depan. Satpam mini mart itu pun langsung datang mengamankan tersangka Subagio. Satpan meringkus tersangka ramai-ramai bersama warga.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan satpam mini mart kepada polisi. “Saat itu, Tim Siaga Brimob Polda Bali kebetulan sedang melakukan patroli wilayah. Begitu mendapat laporan, anggota langsung menuju ke lokasi TKP untuk menjemput tersangka,” ungkap Kombes Andi saat dikonfirmasi NusaBali, Senin siang.

Terungkap, sebelum polisi tiba di lokasi TKP, tersangka Subagio sempat diikat kaki dan tangannya oleh warga. Menurut seorang saksi mata, Arif, tersangka kemudian digebuk ramai-ramai hingga babak belur. Kepada warga, tersangka mengaku tidak ada melakukan perampokan, tapi hanya minta uang secara baik-baik. Sedangkan senjata celurit yang dibawanya, diakui tersangka ditemukan di jalan.

“Alasan yang dianggap mengada-ada itu justru membuat warga semakin murka, hingga tersangka kembali dihajar dengan tangan kosong. Untungnya, saat itu masih ada beberapa warga yang berusaha melindungi pelaku dari pukulan bertubi-tubi,” beber Arif di lokasi TKP, Senin siang.

Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi TKP untuk mengamankan tersangka Subagio. Saat hendak diamankan ke kantor polisi, tersangka bukannya menyerah, tapi malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Akibatnya, polisi terpaksa menghadiahi tersangka tembakan timah panas di betis kiri.

Kombes Andi Fairan menyebutkan, setelah berhasil diamankan dari amukan warga, tersangka yang kakinya sudah didor kemudian dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar. Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa sebuah sepeda motor, celurit, dan helm.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang Didahului, Disertai, atau Diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas  Kombes Andi. *pol

Komentar