nusabali

Oknum PNS Penipu Dipecat

Modus Penipuan, Janjikan Posisi Pegawai Kontrak Pemprov Bali

  • www.nusabali.com-oknum-pns-penipu-dipecat

Oknum PNS berinisial IGB SA selama ini bertugas di BKD Provinsi Bali, sementara si cantik PMK berdinas di Bapenda Provinsi Bali

DENPASAR, NusaBali

Dua (2) oknum PNS Pemprov Bali yang terlibat kasus penipuan dengan iming-iming mencarikan posisi tenaga kontrak, akhirnya disanksi tegas oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali. Salah satu dari mereka dipecat sebagai PNS, sementara satunya lagi kena sanksi turun pangkat.

Sanksi tegas bagi oknum PNS penipu ini terungkap saat Komisi I DPRD Bali (yang membidangi aparatur daerah) hearing masalah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Bali dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Kamis (19/2) siang.

Hearing masalah CPNS kemarin dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana (Fraksi PDIP), dengan didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara (Fraksi PDIP), Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Made Suparta (Fraksi PDIP). Sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali juga hadir, yakni I Ketut Rochineng (Fraksi PDIP), Anak Agung Gede Suyoga (Fraksi PDIP), Anak Agung Gede Wira (Fraksi PDIP), I Wayan Gunawan (Fraksi Golkar), Dr Somvir (Fraksi Gabungan dari NasDem), I Ketut Juliarta (Fraksi Gerindra), dan I Komang Nova Sewi Putra (Fraksi Demokrat).

Terungkap, oknum PNS yang dipecat adalah IGB SA. Kesehariannya, IGB SA ini bertugas di BKD Provinsi Bali. Kini, IGB SA telah dimutasi ke Badan Arsip Daerah, lantaran terungkap melakukan penipuan. Sudah ada keputusan Baperjakat Provinsi Balu bawa oknum PNS berinisial IGB SA ini kena sanksi tegas berupa pemecatan.

Sedangkan oknum PNS Pemprov Bali yang dikenakan sanksi penurunan pangkat adalah perempuan berinisial PMK. Kesehariannya, oknum PNS Pemprov Bali ini bertugas di badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. PMK ini diduga menipu sejumlah korban dengan iming-iming menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai kontrak. Korbannya dimintai sejumlah uang. Tiga korban di antaranya tinggal di Bangli, yang dimintai uang total Rp 305 juta.

Bukan hanya menipu dengan iming-iming mencarikan posisi pegawai kontrak. Oknum PNS Bapenda Provinsi Bali berinisial PMK ini juga terungkap menipu masyarakat dengan modus lain, seperti jual beli kendaraan, pinjam meminjam uang, dan sewa kendaraan (rent car).

Dalam hearing kemarin, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta, ‘kejar’ Kepala BKD Bali I Ketut Lihadnyana terkait dengan penyelesaian masalah oknum PNS Pemprov Bali yang tidak jelas. Padahal, itu adalah jaringan yang bermain dan diduga punya beking kuat.

Menurut Made Suparta, oknum PNS tersebut diduga sudah banyak memasukkan pegawai kontrak. Namun, baru kali ini ketahuan kedoknya, karena para korbannya gagal lolos sebagai pegawai kontrak. Korbannya juga sudah membayar ratusan juta rupiah.

"Saya telusuri di lapangan, oknum PNS ini berjaringan. Bagaimana sanksi yang mereka terima? Harus diberikan informasi ini ke publik, supaya tidak menimbulkan kegaduhan," tandas politisi senior PDIP asal Tabanan yang dikenal sebagai advokat ini.

Ditodong seperti itu, Ketut Lihadnyana mengatakan sudah ada tindakan tegas  terhadap oknum PNS penipu dengan modus mencarikan posisi pegawai kontrak. "Sudah kena sanksi itu. Saya tegaskan sanksinya dipecat dan diturunkan pangkatnya," ujar Lihadnyana dalam hearing kemarin.

Atas pernyataan Lihadnyana, Suparta kembali menyela. Intinya, dia minta supaya kasus ini diungkap secara gamblang dan terang benderang. Namun, Lihadnyana berdalih sanksi tersebut baru diputuskan. Sementara Surat Keputusan (SK)-nya belum keluar. "Setelah SK keluar nanti, kami pasti umumkan," dalih birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Dalam kesempatan itu, Suparta juga mengingatkan kasus tersebut harus ditindaklanjuti ke penegak hukum. Kalau tidak, maka tak ada efek jeranya. "Bagaimana kelanjutannya di ranah hukum pidana? Harus ada itu tindaklanjuti secara hukum," pinta Suparta.

Sedangkan Ketua Komisi DPRD Bali, Nyoman Adnyana, menyebutkan kasus dugaan penipuan oleh oknum PNS ini nantinya bisa ditindaklanjuti polisi, kalau mekanisme dan prosesnya di Pemprov Bali sudah selesai. "Pak Suparta tenang saja. Saya terus koordinasi dengan BKD Bali, supaya masalah ini tuntas. Apalagi, pelakunya yang berinisial PMK, katanya perempuan cantik dan modus penipuannya banyak," tandas politisi senior PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Lihadnya sendiri sepakat dengan Adnyana. Menurut Lihadnyana, kasus oknum PNS yang sudah disanksi di Pemprov Bali ini tetap akan dibawa ke penegak hukum. "Setelah kasusnya selesai di Pemprov Bali, barulah akan diserahkan ke penegak hukum. Itu ranah penegak hukum nanti menindaklanjuti," tegas Lihadnyana.

Sementara itu, dikonfirmasi NusaBali seusai hearing dengan Komisi I DPRD Bali kemarin siang, Lihadnyana mengatakan oknum PNS yang dipecat adalah IGB SA. Pasalnya, IGB SA yang dikenal cukup lama bertugas sebagai staf di BKD Provinsi Bali ini terbukti menipu beberapa korban, dengan janji bisa mencarikan posisi pegawai kontrak.

"IGB SA ini sebelumnya bertugas sebagai staf di BKD Provinsi Bali. Setelah kasus penipuannya terungkap, yang bersangkitan kita pindah ke Badan Arsip Daerah. Selanjutnya, oknum pegawai ini akan dipecat sebagai PNS. Sudah ada keputusan sanksi pecat. Tinggal tunggu SK-nya saja," beber Lihadnyana.

Sedangkan oknum PNS berinisial PMK, perempuan yang dikenal cantik dan sosialita di media sosial, menurut Lihadnyana, dikenakan sanksi penurun pangkat. "Selain mereka, masih ada 2 oknum PNS lagi yang kena sanksi dalam kasus yang sama. Nanti kalau sudah ada SK-nya, akan kita sampaikan ke publik. Oknum berinisial PMK ini ternyata tidak sendirian, melainkan ada jaringannya," ungkap Lihadnyana. *nat

Komentar