nusabali

Bupati Suwirta Bahas Tanah Negara di Sompang

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-bahas-tanah-negara-di-sompang

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar Rakortas (rapat koordinasi terbatas) di Ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, pada Kamis (21/11).

SEMARAPURA, NusaBali

Rapat membahas tentang surat yang diajukan warga Desa Adat Sompang, Kecamatan Nusa Penida, ke Gubernur Bali, terkait tanah negara di Desa Adat Sompang yang disebut telah disertifikatkan oleh Pemkab Klungkung.

Hadir dalam rapat tersebut, Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana, Perbekel Desa Sakti I Ketut Partita dan Perbekel Desa Bunga Mekar, Wayan Yasa. Bupati Suwirta menjelaskan, Pemkab Klungkung belum ada mensertifikatkan tanah negara di kawasan Desa Adat Sompang untuk tanah milik Pemkab. Terkait penjelasan itu,

Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana meminta maaf atas adanya kekeliruan dari pemahaman masyarakat di Desa Adat Sompang. Karena warga telah menandatangi surat ke Gubernur Bali tersebut. ‘’Sebenarnya saya tidak paham mengenai isi keseluruhan surat itu,’’ jelasnya.

Setelah mendengarkan permintaan maaf Bendesa Adat Sompang, Bupati Suwirta menyatakan atas nama pribadi dan Pemkab Klungkung memaafkan kekeliruan yang terjadi.

Bupati Suwirta minta agar Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana berkoordinasi dengan perbekel dan Camat Nusa Penida terkait kebijakan ataupun program kerja pemerintah. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Bupati Suwirta mengingatkan kepada masyarakat Desa Adat Sompang dan masyarakat Klungkung pada umumnya,  bahwa Pemkab tidak sembarangan mensertifikatkan tanah.

Terkait keinginan masyarakat yang ingin menggunakan tanah milik negara untuk kepentingan umum, jelas Bupati, masyarakat dapat langsung ke Bagian Pertanahan untuk mengajukan permohonan tersebut. “Apabila memang dibutuhkan rekomendasi dan Pemkab tidak memerlukan tanah tersebut, akan saya dukung dengan memberikan rekomendasi. Tetapi rekomendasi dari bupati tidak menentukan apakah permohonan penggunaan tanah tersebut disetujui karena ada tim yang nantinya akan mengkaji permohonan tersebut. Bupati hanya akan membantu memohonkan tanah, selebihnya aparat yang membidangi yang akan memproses sesuai mekanisme,” ujar Bupati Suwirta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, Kepala Bagian Pemerintahan I Gusti Gede Gunarta, serta undangan terkait lainnya. *wan

Komentar