nusabali

Sejumlah Kegiatan Dinas PUPR Perkim Terancam Tidak Terdanai

  • www.nusabali.com-sejumlah-kegiatan-dinas-pupr-perkim-terancam-tidak-terdanai

Pagu anggaran 2020 untuk Dinas Perkejaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli sekitar Rp 57 miliar.

BANGLI, NusaBali
Turun dibandingkan pagu tahun 2019 sebesar Rp 193 miliar. Imbasnya, banyak kegiatan Dinas PUPR Perkim tidak terdanai. Kegiatan skala prioritas di 2020 tidak bisa berjalan.

Sekretaris Dinas PUPR Perkim Bangli I Made Soma mengungkapkan, tahun 2019 Dinas PUPR Perkim mendapat pagu anggaran Rp 193.342.466.904. Sementara tahun 2020 rencananya hanya mengelola pagu anggaran sebesar Rp 57.035.569.144. Dengan rencana pagu anggaran yang tersedia sangat berpengaruh terhadap kegiatan. Sejumlah rencana kegiatan tidak bisa terdanai.

Contohnya, kegiatan di bidang Bina Marga di antaranya peningkatan jalan Kubusuwih-Puraja Kecamatan Tembuku dengan volume 1.025 meter dengan anggaran Rp 1.900.000.000, pembangunan trotoar Jehem-Pembungan Kecamatan Tembuku volume 500 meter dengan anggaran Rp 500.000.000, pembuatan drainase di kota Bangli volume 1 paket dengan anggaran Rp 500.000.000. “Itu baru di bidang bidang Bina Marga belum lagi di bidang Cipta Karya dan Pengairan,” ungkap Made Soma, Rabu (20/11).

Skala prioritas kegiatan di tahun 2020 di antaranya melanjutkan pembanguan jembatan Kedui - Metro Kecamatan Tembuku dan jembatan Desa Blancan yang menghubungkan Dusun Bukih Kecamatan Kintamani. “Melihat pagu anggaran yang ada, kami akan selektif merancang kegiatan,” ujarnya. Dikatakan, untuk kelanjutan pembangunan dua jembatan saja anggarannya Rp 4 miliar lebih.

Dijelaskan, pagu anggaran Rp 57.035.569.144 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Rp 26.356.313.000 dan DAK Penugasan Rp 19.792.720.000. Sumber lainnya dari pajak daerah sebesar Rp 315 juta, Dana Alokasi Umum (DAU) Reguler Non Mandatori Rp 1.351.034.141, pajak pemanfaatan pengambilan air permukaan Rp 132.450.000, PKB Rp 3.586.000.405, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rutin Rp 664.000.200.000, BBNKB Rp 2.677.153.336, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 2.160.293.333. *esa

Komentar