nusabali

Sidang Perkelahian Antar Waria Diakhiri Cipika-cipiki

Disaksikan Belasan Waria, Diwarnai Kegaduhan

  • www.nusabali.com-sidang-perkelahian-antar-waria-diakhiri-cipika-cipiki

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar digerudug belasan waria alias bencong pada Rabu (16/10).

DENPASAR, NusaBali

Kedatangan rombongan waria ini untuk menyaksikan sidang rekannya, Abdurahman alias Putri, 31, yang menjadi terdakwa kasus perkelahian antar waria yang terjadi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat sebelah barat Hotel Princes beberapa waktu lalu.

Ruang sidang Kartika PN Denpasar yang menjadi tempat persidangan juga langsung penuh sesak dengan kedatangan waria ini. Bahkan sempat beberapa kali terjadi kegaduhan karena teriakan para waria ini. Puncaknya terjadi saat terdakwa Putri diminta majelis hakim meminta maaf kepada korban Sahrudin alias Lisa.

Tanpa ragu, Putri yang mengenakan pakaian putih celana hitam ini langsung mendatangi Lisa yang saat itu menjadi saksi korban. Keduanya langsung berpelukan dan cium pipi kanan kiri (cipika-cipiki). Kejadian itu langsung membuat gaduh ruang sidang karena teriakan pengunjung sidang yang didominasi waria. “Sesama waria harus saling memaafkan. Apalagi besok kan pasti ketemu lagi. Jangan ulangi lagi ya,” ujar hakim Esthar Oktavi yang ikut tersenyum melihat tingkah waria ini.

Selain Lisa sebagai saksi korban, turut dihadirkan dua waria lainnya yaitu M Ali Murdani alias Denis dan Heru Mustafa alias Ruka serta saksi dari kepolisian. Di akhir sidang, terdakwa Putri asal bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung menyatakan penyesalannya. “Saya menyesal Yang Mulia. Saya janji tidak mengulangi,” ujarnya.

Dalam dakwaan terungkap, aksi penganiayaan antar waria ini terjadi pada Kamis (8/8) pukul 04.20 bertempat di Jalan Teuku Umar Barat sebelah barat Hotel Princes.

Saat itu Lisa sedang duduk di atas motor dan mengobrol dengan teman warianya. Tiba-tiba datang terdakwa menyuruh korban bubar. Bukannya memberi penjelasan, terdakwa malah marah. Terdakwa kelahiran Bima, NTB, langsung memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban.

Terdakwa juga menjambak rambut dan menarik rambut korban dengan kedua tangannya hingga korban jatuh ke tanah dan wajahnya terseret di aspal. Merasa kesakitan, korban berusaha melepaskan pegangan jambakan terdakwa. Namun terdakwa dengan sigap memelintir tangan korban hingga pergelangan tangan korban sakit.

Akibat kejadian tersebut korban Lisa mengalami luka-luka lecet dan memar pada dagu, kedua lututnya, bengkak pergelangan tangan. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.  *rez

Komentar