nusabali

Operasi Antik Jaring 28 Tersangka Narkotika

  • www.nusabali.com-operasi-antik-jaring-28-tersangka-narkotika

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar diback up oleh Satgas CTOC Polda Bali mengamankan 28 orang tersangka narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik 2019 yang digelar 13-28 September 2019.

DENPASAR, NusaBali

Puluhan tersangka tersebut 10 orang tersangka berperan sebagai bandar atau kurir dan 18 orang lainnya berperan sebagai pemakai.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar rilis perkara, pada Kamis (3/10) mengungkapkan puluhan tersangka tersebut terdiri dari 24 kasus. Salah seorang yang berperan sebagai bandar, Fery, 31 merupakan residivis kasus serupa.

Kombes Ruddi didampingi Oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mikael Hutabarat mengungkapkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu seberat 113,58 gram, ekstasi sebanyak 310,5 butir, ganja seberat 13,38 gram, tembakau gorila seberat 4,45 gram. Selain barang bukti narkoba polisi juga menyita 90 botol minuman keras berbagai jenis.

“Berdasarkan daerah asal para tersangka dikelompokkan sebagai Bandar, Jawa sebanyak 6 orang dan Bali sebanyak 4 orang. Sementara tersangka berdasarkan pemakai, dari Jawa sebanayk 16 orang dan dari Bali sebanyak 2 orang,” beber Kombes Ruddi dalam rilis di halaman Mapolresta Denpasar kemarin dengan menghadirkan para tersangka dalam keadaan tangan dan kaki dirantai.

Para tersangka ini diamankan di berbagai tempat di wilayah hukum Polresta Denpasar. Menariknya para tersangka ini kata Kombes Ruddi lebih banyak yang ditangkap di rumah kos. Sementara di tempat hiburan malam sedikit. Para pengunjung tempat hiburan malam ada yang positif narkoba tapi tidak ada barang buktinya.

“Sasaran dari operasi kemarin adalah tempat hiburan. Tersangka yang diamankan ditangkap di rumah kos. Pengunjung hiburan malam menggunakan narkoba di luar. Motif para tersangka ini menggunakan narkoba karena kecanduhan, faktor ekonomi, dan faktor pergaulan,” tuturnya.

Sementara untuk 90 botol miras yang diamankan ungkap Kombes Rddi diamankan dari tempat hiburan malam di daerah Badung. Semuanya berasal dari satu tempat. Di tempat hiburan tersebut tidak ada izin menjual minuman beralkohol.

Para tersangka ini disangkakan dengan pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Sementara untuk minuman beralkoholnya melanggar Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. Mereka dikenakan Tindak Pidana Ringan,” tutur Kombes Ruddi. *pol

Komentar