nusabali

Dua Pengurus Fiktifkan Kredit

Inspektorat Audit BUMDes di Besan

  • www.nusabali.com-dua-pengurus-fiktifkan-kredit

Dua pengurus BUMDes diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut dengan batas waktu 60 hari ke depan.

SEMARAPURA, NusaBali

Inspektorat Daerah (Irda) Klungkung mengaudit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, sejak dua minggu terakhir.

Hasilnya ditemukan adanya kredit fiktif pada usaha simpan pinjam bernilai puluhan juta rupiah. Menurut informasi di Klungkung, kredit fiktif tersebut terjadi karena ulah dua oknum pengurus BUMDes setempat. Karena audit bersifat pengawasan internal dan pencegahan, maka dua pengurus BUMDes diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut dengan batas waktu 60 hari ke depan.

BUMDes Kertha Jaya diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar. Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan.

Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger membenarkan, audit terhadap BUMdes Kertha Jaya Desa Besan sudah dilakukan sejak 2 Minggu lalu. Audit difokuskan pasa kegiatan simpan pinjam. Hal ini dilakukan karena ada permohonan dari desa sehingga pihaknya langsung koordinasi dengan Bupati. “Setelah ada persetujuan, langsung saya turunkan tim dengan orang untuk proses audit," ujarnya.

Hasil dari audit tersebut, jelas Seger, ditemukan secara garis besarnya dari sisi kelembagaan ada kesalahan administrasi. Dimana pelaporan dalam kapasitas BUMDes tidak dilakukan secara kontinyu karena ketuanya ada kesibukan lain. Kemudian ditemukan ada beberapa kredit fiktif yang dilakukan oleh dua oknum pengurus BUMDes itu sendiri. “Katanya uang itu dipakai berobat untuk orangtua salah satu pengurus BUMDes karena sakit,” ujarnya.

Maka berdasarkan temuan itu, Inspektorat melakukan langkah pencegahan dengan membuat surat pernyataan kepada oknum tersebut beserta aparat desa. Pernyataan dimaksud untuk mengembalikan uang yang digunakan dalam waktu 60 hari ke depan. Yang dihitung sejak surat pernyataan itu ditandatangani per Jumat (20/9) lalu, di atas materai Rp 6.000. “Apabila sesuai batas waktu yang ditentukan, uang itu belum dikembalikan, maka hal ini bisa dibawa ke ranah hukum,” tegas Made Seger.

Disebutkan, sesuai PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, pemeriksaan internal dilakukan tidak sekedar untuk mencari kesalahan, namun juga melakukan pembinaan. Namun Seger enggan merinci secara detail jumlah uang BUMDes yang dijadikan kredit fiktif itu.

Sementara itu, Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa yang menjabat Perbekel per November 2018, belum bisa dimintai konfirmasi. Karena saat dihubungi per telepo, sambungan HPnya  ada nada terhubung, namun tidak diangkat. *wan

Komentar