nusabali

Platinum Hanya Dapat Peringatan

Terkait Ditemukannya Narkoba saat Penggerebekan

  • www.nusabali.com-platinum-hanya-dapat-peringatan

Tim gabungan dari Dinas Pariwisata Daerah (Disparda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), dan Satpol PP Kota Denpasar terjun melakukan pemeriksaan kelengkapan izin tempat hiburan Platinum, di Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa (24/9).

DENPASAR, NusaBali

Tim gabungan diterima langsung General Manager Platinum, Rudi Hadi Purwanto. Disparda yang diwakili Kasi Rekreasi, Ni Made Madri, bersama Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perijinan Bidang C, PPM-PTSP Kota Denpasar, I Gusti Agung Putri Yadnyawati, mempertanyakan terkait dengan kasus yang ada di Platinum saat penggerebekan yang dilakukan petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar.

"Jadi sebenarnya kasusnya seperti apa pak. Kami mendengar kemarin dari media bahwa ada dua karyawan bapak yang tertangkap tangan positif narkoba," tanya Ni Made Madri.

Menanggapi pertanyaan itu, GM Platinum, Rudi Hadi Purwanto, menceritakan bahwa, saat kejadian petugas kepolisian mengaku datang untuk melakukan razia simpatik dan ketertiban umum. Saat itu, petugas kepolisian melakukan tes urine kepada semua pemandu lagu (PL) dan stafnya. Namun, petugas mendapati dua orang yang positif narkoba yakni PL dan satpam.

Menurut Rudi, pihaknya selama ini berkomitmen untuk tidak menjual ataupun mengedarkan barang terlarang. Dia juga mengaku ada perjanjian hitam di atas putih untuk seluruh karyawan yang bekerja di Platinum. "Itu bukan barang dari kami. Katanya dapat dari tempat lain tiga hari sebelum dicek dan positif. PL kami itu baru sebulan kerja di sini, jadi kami sudah serahkan mereka ke kepolisian untuk sementara tidak kami aktifkan di sini. Dan satpam juga tidak tahu dapat darimana," ungkapnya.

Mengetahui hal itu, tim langsung bergegas mengecek kebenaran perjanjian tersebut dan surat izin asli dari Pemkot Denpasar.  "Kami terus pantau, untuk saat ini karena izin lengkap, IMB masih, SIUP, TDUP juga masih sampai 2021. Jadi kami beri peringatan saja. Dan jangan sampai terulang kembali, karena prosedur kami harus surat peringatan dan pembinaan dulu," jelas Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perijinan Bidang C, PPM-PTSP Kota Denpasar, I Gusti Agung Putri Yadnyawati. *mis

Komentar