nusabali

Pembunuh Mahasiswi Dihukum 14 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-mahasiswi-dihukum-14-tahun

Dari hasil koordinasi terdakwa dengan penasihat hukum, Kodok menjawab menerima putusan yang diberikan majelis hakim.

SINGARAJA, NusaBali

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja  akhrinya menjatuhkan hukuman penuh kepada Kadek Indra Jaya alias Kodok,21, pelaku pembunuhan mahasiswi Ni Made Ayu Serli Mahardika,20, yang ditemukan membusuk di kamar kosnya, Kamis (11/4) lalu. Kodok divonis 14 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah membunuh korban.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila SH, dalam sidang putusan di Ruang Kartika, PN Singaraja, Selasa (17/9) pukul 15.00 Wita. Ketua Majelis didampingi hakim anggota Gede Karang Anggayasa SH dan Anak Agung Ayu Merta Dewi SH. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramartha SH dan Penasihat hukum terdakwa, Gede Surya Dilaga SH.

Dalam sidang terakhirnya, Kodok saat digiring staf PN Singaraja, menggunakan kemeja khasnya dengan motif kotak-kotak berwarna dasar biru. Dia tampak sedikit agak kurus pasca menjalani hidup di penjara sejak 12 April 2019 lalu. Seperti biasa, mimik datarnya.

Persidangan Selasa kemarin yang menentukan masa depan Kodok tampak sedikit special. Karena kehadiran seorang pria yang sejak awal menunggu di depan sel tahanan. Pria paruh baya berbadan kurus itu disebut-sebut ayah kandungnya.

Majelis Hakim Ketua I Wayan Sukanila saat membacakan putusan menyebutkan terdakwa Kodok secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berdasarkan fakta hokum. Selain itu ada keterangan dari saksi, barang bukti serta pengakuan terdakwa yang secara gamblang mengakui perbuatannya. Sehingga majelis hukum menilai tidak perlu pertimbangan kembali terkait pasal Subsider 351 ayat 3 yang sempat dicantumkan dalam tuntutan.

“Menyatakan terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa oleh karena itu dengan penjara 14 tahun. Penetapan masa tahanan yang dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan meghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua I Wayan Sukanila yang diikuti satu kali ketukan palu.

Pembacaan putusan vonis itu juga sempat memaparkan pertimbangan dijatuhkannya hukuman penuh sesuai dengan tuntutan dari JPU di sidang dua pekan sebelumnya. Pertimbangan yang memberatkan korban, di antaranya karena perbuatan pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Ni Made Ayu Serli Mahardika tewas mengenaskan dilakukan secara sadis. Terdakwa selaku kekasih korban yang seharusnya melindungi malah membunuh korban dengan cara keji. Pemberatan lain yakni terdakwa Kodok pernah tersandung kasus kriminal di wilayah hukum Tabanan, serta dari pihak terdakwa tak menghadirkan saksi yang meringankan.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Ketua sempat memberikan kesempatan terdakwa Kodok berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait hak banding yang diberikan. Namun dari hasil koordinasi terdakwa dengan penasihat hukum, Kodok menjawab menerima putusan yang diberikan majelis hakim. “Saya menerima,” ucapnya singkat.

Dengan tak ditempuhnya proses banding oleh terdakwa, majelis hakim pun memutuskan bahwa kasus tersebut selesai dan putusan disebut incraht.

Penasihat hukum terdakwa, Gede Surya Dilaga ditemui usai persidangan mengaku keberatan atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penuh. Pasalnya, sebelumnya dirinya sempat melakukan pembelaan dan keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU terkait penerapan pasal 338 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan dengan unsur berencana. “Ya kalau selaku penasihat hokum, saya keberatan JPU menuntut 14 tahun, majelis hakim juga memutus 14 tahun. Ini kembali pada hati nurani sebagai penegak hukum. Mekipun dia (Kodok, Red) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, mereka tidak harus diputus 14 tahun. Hakim miliki kewenangan 2/3 dari tuntutan,” ujar Surya Dilaga.

Hanya saja dirinya tak dapat berbuat banyak. Karena kliennya menerima putusan majelis hakim dan tidak menempuh proses banding. “Karena kami lihat bersama tadi, klien saya menerima putusan, jadi kami tidak perlu banding lagi,” jelas dia.*k23

Komentar