nusabali

Tipu Rp 350 Juta, Mafia Tanah Diamankan

  • www.nusabali.com-tipu-rp-350-juta-mafia-tanah-diamankan

Petugas Sat Reskrim Polres Gianyar menangkap terduga pelaku mafia tanah, Pande Putu Wirawan, 48, alias Pande pada, Jumat (13/9).

GIANYAR, NusaBali

Pelaku asal Kelurahan Beng, Gianyar ini beraksi dengan modus menjual tanah milik orang lain kepada korban, I Komang Suartika,42. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 350 juta. Tidak hanya itu polisi juga menerima laporan pengaduan serupa dari 3 korban lainnya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, ditemui di ruangannya mengatakan penangkapan terhadap pelaku mafia tanah ini, bermula dari laporan korban Komang Suartika pada 4 Juli 2019 lalu. “Korban melaporkan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Jadi dia (pelaku, red) bekerja secara kelompok, ada yang melobi, merayu korban, ada yang menerima uang, hingga akhirnya yang bersangkutan (pelaku) menerima uang, sedangkan teman lainnya hanya diberikan fee," katanya.

AKP deni menjabarkan pelaku dulunya adalah seorang kontraktor, sehingga dia sering menawarkan tanah dengan perumahan di beberapa lokasi. Nah lokasinya ini setelah diperiksa oleh polisi ternyata memang masih atas nama milik orang lain. Berdasarkan laporan itu polisi lakukan penyelidikan. "Saat ini kami amankan 6 barang bukti berupa kwitansi, foto copy denah lokasi dan surat perjanjian," terangnya.

Dalam aksi ini pelaku Pande Wirawan dibantu oleh pelaku lainnya berinisial PP. Nah PP inilah yang menerima uang pembayaran secara bertahap dari tersangka, hingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 350 juta. "Tersangka inisial PP, memberikan uang dari korban kepada Pande, namun setelah berapa lama, yakni dari 2017 sampai sekarang korban hanya dijanjikan, bahwa tanahnya ada, tetapi nyatanya tanah tersebut masih berstatus milik orang lain," katanya.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan. Pelaku tercatat baru pertama kali terlibat pidana, berdasarkan pasal itu pelaku diancam 4 tahun penjara.

Ditambahkan saat ini polisi baru memproses dua orang pelaku, yakni Pande Putu Wirawan dan I Putu PP. AKP Deni menambahkan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain. Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini menambahkan pelaku disebut mafia tanah karena selain laporan korban I Komang Suartika, juga ada tiga korban lainnya yang membuat laporan pengaduan serupa ke Mapolres Gianyar.  

"Dengan modus yang sama, yaitu menjual tanah milik orang lain yang statusnya masih milik orang lain. Memang baru satu laporan korban ini yang kita angkat, tiga lainnya masih dalam proses penyidikan berupa pelengkapan berkas, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya, baik itu di wilayah Gianyar maupun daerah lainnya di Bali," jelasnya.

Ditambahkan dalam aksinya pelaku menjual tanah secara kaplingan dengan harga antara Rp 150 juta hingga Rp 350 juta. Dominan pelaku menjajakan tanah di seputaran Kelurahan Gianyar. Selain korban I Komang Suartika, tiga korban lainya juga mengalami kerugian cukup tinggi, seperti IB Putu Udana kerugian Rp 137 juta, Sang Ayu Ketut Budiasri kerugian Rp 157 juta dan Nurhayati Susiani kerugian Rp 190 juta.

Disinggung terkait alasan pelaku melakukan aksi tersebut, AKP Deni mengatakan karena krisis global sehingga anjloknya harga tanah. "Alasan mungkin karena dropnya harga tanah, sehingga tidak bisa mengembalikan uang dari para korban ini," katanya. *nvi

Komentar