nusabali

Uang Anggota Ditilep Pakai Modal Bisnis Mangga

Pelaku Korupsi Program KKPE Diserahkan ke Kejaksaan

  • www.nusabali.com-uang-anggota-ditilep-pakai-modal-bisnis-mangga

I Nyoman Winaka,48, warga Banjar Dinas Bingin, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) dari Pemprov Bali.

SINGARAJA, NusaBali
Berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Tersangka Winaka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, Selasa (10/9), untuk proses hukum selanjutnya. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, Selasa (10/9), mengatakan berkas pemeriksaan kasus itu sudah dinyatakan P-21 dan tersangka I Nyoman Winaka langsung dilimpahkan ke Kejari Singaraja. Dari hasil penyelidikan, tersangka I Nyoman Winaka telah memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara Rp 122 juta. Dirinya menilep potongan bunga dan administrasi anggota kelompoknya berjumlah 23 orang. Sebenarnya anggota ini mendapat subsidi dari pihak bank. Selain itu, tersangka juga dinyatakan menyalahgunakan anggaran lantaran membagikan kredit modal yang seharusnya didapat Rp 35.200.000 oleh masing-masing anggota dengan besaran tak sama.

“Tersangka ini modusnya memperkaya diri dengan memanfaatkan ketidaktahuan anggota kelompok soal subsidi bunga yang diberikan pihak bank. Potongan bunga 24 persen selama dua tahun dan administrasi 2,5 persen digunakan pribadi olehnya,” jelas Kasat Vicky.

Atas perbuatannya, tersangka Winaka selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Usada Karya dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Hanya saja sejak ditetapkan sebagai tersangka, Winaka tak ditahan karena disebut kepolisian bersikap kooperatif.

Tersangka Winaka yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, sebelum diserahkan ke Kejari, mengaku melakukan kecurangan itu karena sempat mengalami kerugian sebelumnya dalam usaha bisnis mangga yang dijalaninya. Sehingga dia memanfaatkan ketidaktahuan anggota kelompoknya untuk mendapatkan uang yang dipakainya kembali untuk berbisnis buah mangga. “Saya mengalami kerugian dan uangnya itu saya pakai membeli pohon mangga, sehingga tafsiran uangnnya itu kurang. Bunga uang itu saya pakai usaha mangga, karena pengetahuan saya juga kurang sehingga kena kasus begini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan kasus korupsi subsidi bunga program KKPE yang bergulir di tahun 2015 mencuat saat salah satu anggota kelompok yang sudah melunasi kredit selama dua tahun tak dapat mengambil anggunannya di bank. Kecurangan Winaka sebagai ketua kelompok pun terbongkar saat kredit yang seharusnya sudah lunas ada yang masih tertunggak. Kelompok tani dengan anggota 23 orang itu mendapatkan program KKPE berupa pinjaman modal Provinsi Bali melalui Bank BPD Bali. Total kelompok Usada Karya Rp 809.600.000 atau Rp 35.200.000 per orangnya, dengan subsidi bunga dan biaya administrasi.*k23

Komentar