nusabali

Pembunuh Mahasiswi Dituntut 14 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pembunuh-mahasiswi-dituntut-14-tahun-penjara

Kadek Indra Jaya alias Kodok,21, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi cantik Ni Made Ayu Serli Mahardika, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara.

SINGARAJA, NusaBali

Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (3/9) siang.  Kodok dinyatakan terbukti dengan unsur sengaja menghilangkan nyawa orang dan dikenakalan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Cakra dipimpin langsung oleh Hakim Ketua I Wayan Sukanila SH MH, didampingi I Gede Karang Anggayasa dan AA Merta Dewi selaku hakim anggota. Kodok yang memasuki ruangan sidang dengan rompi tahanan oranye dengan baju kemeja lengan panjang motif kotak-kota biru dan celana panjang jeans. Dia tampak sedikit lebih kurus dari sebelumnya. Raut mukanya pun datar saat digiring ke depan meja hijau.

JPU Kadek Hari Suprihadi dan Kadek Adi Pramarta langsung membacakan tuntutannya setebal 25 halaman. JPU memutuskan untuk menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara kepada Kodok atas pertimbangan fakta persidangan, tidak satu pun keterangan dari saksi yang dibantah terdakwa. Selain itu pertimbangan lainnya JPU juga membeberkan lima point yang memberatkan terdakwa.

Hal memberatkan itu disampaikan karena aksi terdakwa dilakukan langsung kepada pacarnya sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Perbuatan itu dilakukan dengan keji. Kondisi korban yang sudah tak berdaya usai dicekik yang seharusnya segera mendapat pertolongan, namun malah kembali mendapat bogem mentah di leher juga menjadi pertimbangan. Selain juga fakta terdakwa Kadek Indra Jaya sudah sering melakukan kekerasan kepada korban selama berpacaran, tidak ada itikad baik terdakwa dan keluarganya meminta maaf kepada keluarga korban, termasuk ream jejak terdakwa Kadek Indra Jaya yang sempat terjerat kasus penganiayaan di Tabanan.

Dari pembacaan point penting oleh JPU, tuntutan itu langsung dibantah penasihat hukum terdakwa, Gede Suryadilaga. Dirinya langsung memberikan pembelaan sesata setelah Hakim Ketua memberikan kesempatan. Penasihat Hukum terdakwa keberatan jika kliennya disangkakan pasal pembunuhan yang mengandung unsur kesengajaan. Menurut Suryadilaga dalam pembelaannya, kliennya Kadek Indra Jaya hanya melakukan kekerasan yang berujung pada kematian sang pacar. Sidang tuntutan pun akhirnya ditunda oleh Hakim Ketua dan akan dilanjutkan dengan sidang putusan yang akan dilaksanakan pada 17 September mendatang.

Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, JPU Kadek Hari Supriadi, ditemui usia persidangan  menyatakan tetap pada tuntutannya. “Soal pembelaan penasihat hukum sah-sah saja, itu memang tugas merekaselaku pendamping. Kami tetap mengacu pada fakta persidangan yang tidak ada satu keterangan saksi dibantah terdakwa. Kami tetap pada tuntutan dengan unsur sengaja menghilangkan nyawa orang yaitu pasal 338 KUHP,” tegas Suprihadi.

Penasihat hukum terdakwa, Gede Suryadilaga menyakini bahwa kliennya tak bermaksud membunuh korban dengan sengaja. Dirinya menilai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dipasangkan JPU belum terbukti dan ketika tak terbukti harus lepas tuntutan hukum. “Pasal 338 KUHP itu perlu dibuktikan niat dengan sengaja melakukan pembunuhan, sedangkan terdakwa berdasarkan fakta persidangan tidak memiliki niat membunuh pacarnya. Memang dia mencekik leher, tetapi tujuannya hanya untuk menyakiti untuk memberikan peringatan karena mereka sedang ribut saat itu, tapi karena kelamaan jadi meninggal dunia,” terang Suryadilaga.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi cantik Ni Made AYu Serli Mahardika,20, asal Penebel, Tabanan, ditemukan membusuk di kamar kosnya Jalan Kusuma Wijaya gang IV Nomor 1 Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (11/4) lalu. Korban Serli yang sempat menghilang dari aktifitas kampus dan pantauan orangtuanya terakhir terungkap dibunuh oleh pacarnay sendiri Kadek Indra Jaya, alias Kodok, 21, karena cemburu buta.*k23

Komentar