nusabali

Empat Terdakwa Terancam Pidana Mati

Kasus Pembunuhan Salah Sasaran yang Dilakukan Anggota Perguruan Silat

  • www.nusabali.com-empat-terdakwa-terancam-pidana-mati

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

MANGUPURA, NusaBali
Penyidik Sat Reskrim Polres Badung melimpahkan empat tersangka pembunuhan salah sasaran yang menyebabkan korban Adhi Putra Krismawan tewas di Jalan Raya Sempidi, Badung, beberapa waktu lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Rabu (20/3).

Keempat tersangka yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Jawa Timur masing-masing RS, BFHS, OYB dan AHM diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sudah kami terima pelimpahan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan,” tegas Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Ancana.

Sebelumnya, satu terdakwa anak berinisial AMF sudah dilakukan sidang. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan ditempatkan di LPKA Karangasem.

Dari hasil pemeriksaan berkas perkara diketahui aksi beringas empat tersangka berawal pada saat membaca pesan Whatsapp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya.

Ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam dikarenakan beberapa hari sebelumnya anggota perguruan silat pada pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota silat perempuan dilecehkan oleh anggota perguruan silat lainnya.

Setelah berkumpul didepan perumahan Citraland sekitar pukul 23.30 Wita, para tersangka tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para tersangka bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.

Tak berselang lama para tersangka melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan asal Pegayaman, Buleleng.

Para pelaku yang tidak bisa mengejar akhirnya mengejar korban yang akhirnya terjatuh setelah menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini. 7 cr79

Komentar