nusabali

PNS Ketahuan Selingkuh Digugat Cerai Suami

  • www.nusabali.com-pns-ketahuan-selingkuh-digugat-cerai-suami

Kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali masing- masing berinisial Ni Made DP, 31, dan Made MG, 41 yang sempat menghebohkan karena ketahuan selingkuh, kini memasuki babak baru. Oknum PNS, Made DP digugat suaminya berinisial Sang KE, 33.

BANGLI, NusaBali

Sebelumnya Made DP dan Made MG digerebek polisi saat diduga selingkuh di salah satu hotel di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar, Minggu (2/6) lalu.

Untuk proses gugatan cerai sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarapura. Sang KE asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli ini melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, I Wayan Wira dan KD Dewantara Rata.

KD Dewantara Rata mengungkapkan untuk gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN Semarapura dengan nomer perkara 70/Pdt.G/2019/PN SP. Menurut pengacara asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan ini, untuk sidang pertama dengan agenda mediasi sudah dijadwalkan minggu lalu. Hanya saja sidang ditunda. "Pihak tergugat tidak hadir, jadi proses mediasi ditunda," ungkapnya, Senin (5/8).

Dewantara menjelaskan, gugatan dilayangkan ke PN Semarapura karena tergugat sudah berkedudukan secara hukum di Kabupaten Klungkung. “Tergugat bertempat tinggal di Desa Pasekbali, Kecamatan Dawan, Klungkung,” ujarnya.

Sementara disinggung alasan Sang KE menggugat istrinya, Dewantara mengatakan jika ada beberapa alas an, yakni selama perkawinan berlangsung selama lima tahun belum memiliki keturunan, sehingga rumah tangga tidak bisa berjalan dengan baik atau sering terjadi perselisihan dan percekcokan. Bahkan keduanya sudah pisah ranjang sejak dua tahun.  Sambungnya, penggugat berharap ada perubahan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, ternyata sia-sia.

Tidak sampai di situ, awal bulan Juni 2019 perselisihan penggugat dengan tergugat semakin serius dengan adanya perilaku tergugat sebagai istri yang sangat sulit dimaafkan oleh penggugat selaku suami. “Atas kekeliruan dari perilaku tergugat dengan kesadarannya sendiri tergugat pulang ke rumah orang tuanya sejak awal bulan Juni 2019," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS selingkuh Made DP dan Made MG ini digerebek jajaran Polda Bali. Pasangan selingkuh digerebek saat berada di kamar hotel. Di mana, kamar hotel tersebut tercatat dipesan oleh si perempuan, Made DP. Made DP adalah oknum PNS Pemprov Bali yang kesehariannya bertugas sebagai perawat di salah satu Puskesmas di kawasan Kabupaten Gianyar. Sedangkan si lelaki, Made MG, yang juga sudah berkeluarga juga oknum PNS Pemprov Bali. *esa

Komentar