nusabali

WFH 16-17 April buat Pegawai Swasta Kebijakan Masing-masing Perusahaan

  • www.nusabali.com-wfh-16-17-april-buat-pegawai-swasta-kebijakan-masing-masing-perusahaan

JAKARTA, NusaBali - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk pegawai swasta pada 16-17 April 2024, silakan kebijakan dari masing-masing perusahaan. Dalam hal ini tidak ada paksaan untuk menerapkannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan tidak ada surat edaran (SE) khusus yang akan dikeluarkan untuk pegawai swasta WFH pada 16-17 April 2024 demi menghindari penumpukan kendaraan saat arus balik mudik Lebaran. “Tidak mengeluarkan SE, silakan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan saja,” kata Indah seperti dilansir detikcom, Minggu (14/4).

Hal ini berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang sudah diizinkan WFH maksimal 50 persen pada 16-17 April 2024. Keputusan tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Pemerintah mengizinkan ASN WFH pada 16-17 April 2024 sebagai bagian dari manajemen arus balik mudik guna menghindari penumpukan kendaraan. Hal itu dilakukan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Khusus instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap wajib ngantor (work from office/WFO) 100 persen. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tidak bisa diwajibkan untuk karyawan swasta. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari rumah. Untuk itu, dia menyerahkan kebijakan WFH ini kepada masing-masing perusahaan dan sektor bisnis.

“Kebijakan WFH ini tidak bisa dipaksakan. Kalau sekadar imbauan ya silakan, tetapi tidak bisa diwajibkan kepada perusahaan karena kebutuhan penciptaan produktifitas tiap jenis usaha terhadap kehadiran fisik karyawan di tempat kerja berbeda-beda,” kata Shinta seperti dilansir detikcom, Minggu (14/4).

Menurut Shinta, jenis pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah seperti pekerja pabrik, pekerja sektor perdagangan, kesehatan, hingga pendidikan. Tipe kerja WFH umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja.

“Banyak jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja untuk menciptakan produktifitas,” ucapnya. 7

Komentar