nusabali

Disdikpora Antisipasi 'Ricuh' PPDB

  • www.nusabali.com-disdikpora-antisipasi-ricuh-ppdb

Melanggar aturan, nama siswa tidak bisa masuk dapodik dan tidak mendapatkan NISN.

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem berikan panduan kepada Kasek SD dan Kasek SMP se-Karangasem tentang pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Pertemuan digelar di Gedung Sabha Widya Praja Disdikpora Karangasem, Jalan Veteran Amlapura, Rabu (19/6). Panduan ini untuk mencegah terjadinya kericuhan PPDB.

Kepala Bidang Pembinaan  SD Disdikpora Karangasem, I Nyoman Selatra  mengatakan ada perbedaan pendapat antara Disdikpora dengan Kasek SD tentang syarat menerima siswa baru di tingkat SD. Ditegaskan, batas usia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun ajaran yang akan datang. Bisa saja usianya 5 tahun dan 6 bulan asalkan calon siswa memiliki kecerdasan istimewa dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau rekomendasi dari dewan guru sekolah. “Jangan sampai di antara kepala sekolah ada perbendaan pandangan soal calon siswa baru,” ungkap Nyoman Selatra.

Disebutkan calon siswa baru diatur sesuai zonasi. Tiap calon siswa berlaku sekali mendaftar, membawa akta kelahiran, dan salinan ijazah TK yang dilegalisir. Pendaftaran SD dari tanggal 24-29 Juni, pendaftaran kembali pada tanggal 2-5 Juli 2019. Selatra menegaskan, syarat penerimaan siswa baru tingkat SD tidak ada bedanya dengan tahun lalu. “Kami telah berikan pedomannya, jangan menyimpang dari pedoman yang kami berikan,” pintanya. Ditegaskan, melanggar aturan berakibat kerugian karena nama siswa tidak bisa masuk dapodik (daftar pokok pendidikan) dan tidak mendapatkan NISN (nomor induk siswa nasional).

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Karangasem, I Wayan Sarya menambahkan, jalur prestasi bisa mendaftar dari luar zonasi. Pendaftaran jalur prestasi pada tanggal 24-26 Juni, pengumuman 27 Juni, dan pendaftaran kembali 2-5 Juli 2019. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi pada tanggal 24-29 Juni, pengumuman 1 Juli, dan pendaftaran kembali tanggal 2-5 Juli 2019.

Syarat administrasi melengkapi salinan ijazah SD yang dilegalisir. Sekolah bersangkutan wajib menerima siswa dari lingkungan zonasi maksimal 90 persen dari daya tampung. Disediakan 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur pindahan. “Setiap calon siswa baru hanya boleh pilih satu jalur dari tiga jalur yang disediakan yakni zonasi, prestasi, dan pindahan,” terang Wayan Sarya. *k16

Komentar