nusabali

Kepala Karyawan Indomaret Ditangkap

  • www.nusabali.com-kepala-karyawan-indomaret-ditangkap

Jadi Otak Perampokan di Sumsel

PALEMBANG, NusaBali

Polisi menangkap tiga orang perampokan di Indomaret wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua dari tiga pelaku ditembak karena melawan.

"Kemarin tiga pelaku tindak pidana 365 yang biasa disebut perampokan sudah ditangkap. Dua di antara pelaku diambil tindakan tegas karena melawan," terang Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, AKP Agus Prihadinika, Senin (13/5).

Adapun para pelaku, yakni Ardian Bentar (30) yang juga kepala karyawan, Jalaili (33) dan Ujang (27). Mereka berasal dari Tajung Rancing, Kayuagung, Ogan Komring Ilir. Dikatakan Agus, aksi perampokan terjadi pada Selasa (7/5) Pukul 22.15 WIB. Mini maket dirampok saat akan tutup dan ada tiga karyawan yang disekap pakai golok.

Untuk modus, yakni dengan mematikan saklar listrik. Sementara saat karyawan keluar mengecek kondisi listrik, pelaku pun menyekap dan memaksa karyawan mengambil uang di brankas.

"Jadi sebenarnya yang beraksi ada dua, Jalaili dan Ujang. Mereka mematikan saklar listrik. Selanjutnya menyekap tiga karyawan Indomaret. Karyawan dipaksa membuka brankas dan ada uang sekitar Rp 94 juta diambil," imbuh Agus.

Setelah uang didapat, kedua pelaku pun meninggalkan korban. Termasuk kepala Karyawan yang juga ikut disekap, Ardian.

"Setelah kasus terjadi, ada laporan, terus kepala karyawan ini kita curigai dan kita mintai keterangan. Ternyata, dia dalang di balik semua ini," tegas Agus.

Kedua pelaku yang beraksi, lanjut Agus, mendapat petunjuk dari kepala karyawan. Bahkan aksi mereka telah direncanakan sejak jauh hari dengan membagi tugas masing-masing.

"Ini bukan yang pertama kali Indomaret itu mengalami perampokan, sudah beberapa kali dan dengan jumlah besar. Rata-rata puluhan juta dan si kepala karyawan ini mengakui itu aksi dia dengan temannya," tutup Agus.

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan di Polres Ogan Komering Ilir. Mereka terancam Pasal 365 tentang Pencurian dan terancam 15 Tahun penjara. *

Komentar