nusabali

Mepet, Pilkel dan Pemilihan BPD Serentak

  • www.nusabali.com-mepet-pilkel-dan-pemilihan-bpd-serentak

Kontestasi di Buleleng akan berlanjut dengan pemilihan BPD dan diikuti pemilihan Perbekel secara serentak.

Pilkel di 82 Desa, Pemilihan BPD di 129 Desa


SINGARAJA, NusaBali
Suhu politik di Buleleng usai Pemilu 2019, kembali akan menghangat, menyusul pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) dan Pemilihan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) secara serentak. Sesuai agenda, Pilkel serentak akan digelar Oktober 2019. Namun sebelum Pilkel digelar, anggota BPD sudah harus terbentuk.

Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menyebut, Pilkel serentak diikuti oleh 82 desa di 9 kecamatan yang ada. Sedangkan pemilihan anggota BPD diikuti oleh seluruh sebanyak 129 desa yang ada di Buleleng.  Jumlah anggota BPD yang dipilih di masing-masing desa, tergantung dari jumlah penduduk di desa yang bersangkutan. Mulai dari 5,7,9 orang anggot dan seterusnya.

Untuk Pilkel serentak, dari 82 desa yang terlibat, 78 desa di antaranya karena masa jabatan perbekel berakhir pada Desember 2019.  Sedangkan empat desa lainnya, meski masa jabatan perbekel berakhir Januari  2020, pelaksanaan Pilkel dimajukan berbarengan dengan 78 desa yang melaksanaan Pilkel di tahun 2019. 82 desa yang melaksanakan Pilkel serentak, masing-masing 9 desa di Kecamatan Buleleng, 11 desa di Kecamatan Sawan, 10 desa di Kecamatan Kubutambahan, 5 desa  di Kecamatan Tejakula, 11 desa di Kecamatan Gerokgak, 12 desa di Kecamatan Busungbiu, 9 desa di Kecamatan Seririt, 4 desa di Kecamatan Banjar, dan 11 desa di Kecamatan Sukasada.

Hanya saja, pelantikan terhadap perbekel terpilih di empat desa tersebut akan dilaksanakan setelah masa jabatan perbekel lama berakhir. “Cuma nanti pelantikannya dilaksanakan pada masa berakhirnya, karena kita tidak boleh mengurangi masa jabatan seorang perbekel,” jelas Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur, yang ditemui usai sosialisasi Pilkel serentak, Senin (29/4) di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.

Menurut Subur, meski pelaksanaan Pilkel serentak telah disosialisasikan, namun pihaknya kini lebih fokus terhadap pelaksanaan pemilihan anggota BPD di 129 desa yang ada. Dijelaskan, anggota BPD harus dibentuk sebelum pilkel serentak digelar. Karena yang melaksanakan Pilkel itu adalah BPD. “Sekarang ini BPD yang lama dulu mempersiapkan tahapan Pilkel, nanti begitu terpilih yang baru, tinggal melanjutkan saja tahapan Pilkel itu,” ujarnya.

Made Subur juga menambahkan, selain persiapan Pilkel serentak, pembentukan BPD juga menjadi sangat penting karena di dalam penyusunan rencana pembangunan desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2020, harus melibatkan anggota BPD. Dan RKP Desa tahun 2020 itu harus diselesaikan pada bulan Juli 2019. “Jadi, saat penyusunan, BPD harus ada beserta kepala desa yang lama. Mereka ini berkewajiban untuk turut serta dalam penyusunan RKP Desa tahun 2020 di masing-masing desa,” imbuhnya. *k19

Komentar