nusabali

KMHDI Pantau Pemilu di 21 Provinsi

  • www.nusabali.com-kmhdi-pantau-pemilu-di-21-provinsi

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menjadi pemantau pemilu serentak 2019 yang tersertifikasi Bawaslu.

JAKARTA, NusaBali

Mereka memantau di 21 provinsi dengan 51 titik. Menurut Ketua Presidium PP KMHDI I Kadek Andre Nuaba, di setiap titik mereka mengerahkan 20 orang. Sebagai Pengarah Pemantau KMHDI Nasional, Andre Nuaba, menginstruksikan mereka melakukan pemantauan dari kampanye, penghitungan suara sampai selesai perhitungan suara. Kemudian memfotonya.

Saat memantau, ada temuan-temuan yang mereka peroleh. "Temuan itu, antara lain di Depok, Sleman, Jogjakarta, surat suara kurang. Padahal, pemilih sudah antri dari pagi. Namun mereka mendapat informasi kertas suara habis," ujar Andre kepada NusaBali, Rabu (17/4).

Temuan lain adalah di 11 TPS pada kabupaten Sleman, Jogjakarta, terkendala A5. Koordinator Nasional Pemantau Pemilu KMHDI I Wayan Yogi Mirzagita menambahkan, ia mendapat laporan dari tim pemantau di Jogjakarta, bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTb diperbolehkan memilih mulai dari jam 12.00.

"Alasannya mendahulukan pemilih yang terdaftar di DPT, pelanggaran ini terjadi di 11 TPS pada Kabupaten Sleman," ucap Yogi Mirzagita. Pemantau pemilu KMHDI juga menemukan kejadian yang sama di Jember. Bahkan pemilih diminta untuk pindah ke TPS lain.

"Pelanggaran di Jember sama dengan di Jogja, tapi di Jember lebih parah. Pemilih yang terdaftar di DPTb diminta untuk pindah ke TPS lain karena alasan kehabisan surat suara, padahal terlihat jelas masih banyak tersedia surat suara," katanya. Pemilih yang terdaftar di DPTb seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar di DPT.

Namun praktek dilapangan masih terjadi banyak pelanggaran. "Sudah dijelaskan pada PKPU No 3 tahun 2019 Pasal 8 ayat 14 bahwa pemilih yang terdaftar di DPTb diberikan kesempatan untuk memilih mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Aturan sudah jelas tapi masih saja terjadi pelanggaran," paparnya. Semua temuan pantauan dari tim pemantau pemilu akan KMHDI laporkan ke Bawaslu RI. "Seluruh laporan pemantauan ini akan kita sampaikan ke Bawaslu RI sebagai bentuk tanggung jawab KMHDI sebagai salah satu Relawan Pemantau Pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI," imbuh Yogi Mirzagita. *k22

Komentar