nusabali

Eks Pelaku Curanmor Ditangkap Bawa Shabu

  • www.nusabali.com-eks-pelaku-curanmor-ditangkap-bawa-shabu

Eks kasus curanmor, Ketut AA, 22, diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli, Kamis (11/4).

BANGLI, NusaBali

Pria asal Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini ketahuan membawa shabu dan menyimpannya di celah AC mobil miliknya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku Ketut AA yang mengendarai mobil jenis Toyota Agya datang dari arah Gianyar menuju wilayah Bangli. Saat itu Ketut AA mengajak seorang perempuan di dalam mobil tersebut. Selanjutnya Ketut AA mengarah ke lingkungan Puri Dencarik, Kamis sekitar pukul 17.45 Wita. Setiba di lokasi, Ketut AA langsung diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Bangli Petugas yang notabene sudah mendapat informasi jika Ketut AA menyimpan shabu langsung melakukan penggeledahan di mobil Ketut AA hingga penggeledahan pada badan yang bersangkutan. Dari tangan Ketut AA didapat satu buah plastik klip bening yang berisikan shabu 0,54 gram bruto. Pelaku dan teman perempuannya sempat dibawa ke rumah kepala lingkungan setempat. Setelah itu, Ketut AA langsung digiring ke Mapolres Bangli untuk diproses lebih lanjut.

Dikonfirmasi Kepala Lingkungan Puri Dencarik, Sri Wahyuni membenarkan jika di wilayahnya ada oknmun yang diamankan oleh kepolisian karena membawa shabu. Dikatakan penggeledahan oleh kepolisian tepat terjadi di depan rumahnya. “Ya, kebetulan kejadian di depan rumah kami. Saya sempat dipanggil untuk menjadi saksi. Menyaksikan penggeledahan tersebut, kemudian shabu disimpan di celah AC mobil,” ungkapnya, Jumat (12/4).

Dikatakan pula, Ketut AA dan perempuan yang diajaknya saat kejadian merupakan iparnya. “Keterangan yang saya dengar, yang perempuan suami dari kakaknya. Kemudian dia (perempuan) ikut ke Bangli,” sebutnya sembari mengaku baru pertama kali melihat orang tersebut di wilayahnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengatakan dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip dalam berisikan kristal bening diduga shabu, sebuah handphone, dan satu unit mobil. “Untuk shabu berat 0,54 gram bruto. Pelaku dijerat Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 penjara dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tentangnarkotika jenis sabu ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Ketut AA diketahui sudah setahun terakhir menggunakan shabu, dan pelaku pun sebelumnya sempat berurusan dengan pihak berwajib karena kasus curanmor. Disinggung keberadaan perempuan yang satu mobil dengan pelaku, AKP Sulhadi mengatakan jika perempuan tersebut hanya diminta mengantar pelaku ke Bangli. "Hanya diminta mengantar ke Bangli, ke rumah temannya yang rencananya mau diajak makai. Perempuan ini tidak tahu bahwa pelaku membawa shabu," tandasnya. *esa

Komentar