nusabali

Bupati Rancang Bikin Eksibisi Otomotif

  • www.nusabali.com-bupati-rancang-bikin-eksibisi-otomotif

Pemkab Buleleng mulai memikirkan pemanfaatan lahan seluas 2 hektar (ha) di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, pasca menang dalam sengketa lahan untuk akses jalan.

Manfaatkan Lahan 2 Ha di Kelurahan Banyuasri


SINGARAJA,NusaBali
Rencananya, lahan ini akan dijadikan ruang terbuka khusus eksibisi otomotif. Lahan di Kelurahan Banyuasri, di seberang Tukad (sungai) Banyumala. Sebagai akses masuk, memanfaatkan ruas Jalan Teratai dimana akan dibangun jembatan di atas Tukad Banyumala. Kebetulan, Pemkab Buleleng juga punya  lahan di Jalan Teratai seluas 15 are untuk membuka akses jalan menuju lokasi lahan sebera Tukad Banyumala. Namun, belakangan lahan seluas 15 are ini justru bermasalah hingga proses hokum. Karena di atas lahan seluas 15 are, ada sertifikat hak milik persorangan seluas 3 are. Dalam proses hokum, Pemkab Buleleng dinyatakan menang. Kini lahan seluas 3 are itu tinggal eksekusi, hingga menjadi sepenuhnya milik Pemkab.

Setelah dinyatakan menang, lahan seluas 2 hektar yang berada di seberang Tukad Banyumala pun akan segera dimanfaatkan. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Senin (1/4) mengungkapkan, dilokasi tersebut akan dijadikan ruang terbuka yang khusus untuk eksibisi otomotif. “Nanti akan kami buat ruang terbuka khusus otomoti. Bisa untuk slalom test, road race, dan kegiatan-kegiatan otomotif lainnya,” ungkap Bupati.

Masih kata Bupati Agus Suradnyana, langah tersebut untuk mempercepat perkembangan Buleleng. Sehingga perkembangan itu memberi dampak ekonomi pada masyarakat. “Kami harus berfikir bagaimana mempercepat akslerasi perkembangan Buleleng. Nah saya punya ide, membangun ruang otomoti, yang tidak dimiliki oleh kabupaten/kota di Bali, sehingga kegiatan-kegiatan otomotif bisa dilakukan di Buleleng. Ini akan mempercepat kemajuan Buleleng,” jelasnya.

Menurut Bupati, rencana mewujudkan itu akan didahuli dengan pembuata Detail Engeneering Design (DED). Harapannya, di tahun 2020, pembangunan sudah bisa dimulai. “Saya akan dilihat dulu posisi keuangan daerah nanti. Tetapi DED akan disusun dulu. Dan akses jalan sudah siap, nanti tinggak dikomunikasikan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Buleleng telah mengajukan permohonan eksekusi pada PN Singaraja atas lahan seluas 3 are yang sebelumnya menjadi sengketa. Permohonan eksekusi itu setelah Pemkab Buleleg dinyatakan menang dalam gugatan.

Gugatan atas lahan seluas 3 are telah diputus oleh Mejelis Hakim PN Singaraja, pada 4 Maret 2019 lalu. Dalam putusan disebutkan, obyek sengketa seluas 300 meter persegi (3 are) adalah sah merupakan bagian dari tanah seluas 1.500  meter persegi (15 are) di Jalan Teratai, sesuai Hak Pakai Nomor; 16 Tahun 2009, atas nama Pemegang Hak Pemkab Buleleng. *k19

Komentar