nusabali

Incumbent dan Mantan Dirum Daftar Pertama

  • www.nusabali.com-incumbent-dan-mantan-dirum-daftar-pertama

Hari pertama pendaftaran, ada tiga orang mengajukan lamaran. Ketiganya adalah incumbent dan mantan direktur umum, serta seorang pendatang baru dari Kedonganan.

Pendaftaran Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama  

MANGUPURA, NusaBali
Pendaftaran untuk posisi calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung, resmi dibuka pada Senin (18/3). Total sudah ada tiga orang pelamar yang mengajukan berkas lamaran ke Panitia Seleksi (Pansel) Dewas PDAM Tirta Mangutama Badung.

Dari tiga pelamar perdana itu, dua orang pendaftar sudah tidak asing lagi, sebab sudah memiliki pengalaman mengurus perusahaan milik Pemkab Badung tersebut. Keduanya adalah I Wayan Tirta yang berstatus incumbent dan IB Ngurah Wardana yang notabene mantan Direktur Umum PDAM Tirta Mangutama.

“Ada satu orang lagi pendatang baru, yakni I Made Agus Arsana. Dia berasal dari Kedonganan, Kecamatan Kuta,” ungkap anggota Pansel Dewas PDAM Tirta Mangutama Badung AA Sagung Rosyawati, Senin kemarin.

“Jadi total pendaftar pada hari pertama, sampai penutupan pukul 14.00 Wita, berjumlah tiga orang. Pendaftaran masih kami buka hingga 20 Maret 2019,” imbuh Rosyawati.

Berdasarkan ketentuan yang tercantun pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, untuk menjadi seorang Dewas harus lah memenuhi beberapa persyaratan. Rosyawati menyebut, persyaratan dimaksud antara lain memiliki keahlian, berintegritas, pengalaman, dan memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam pendaftaran calon Dewas, Pansel tidak memberikan batasan dari segi jumlah. Namun, tentu dengan catatan harus memenuhi ketentuan. Selanjutnya, nanti seluruh pendaftar akan melalui serangkaian tahapan seleksi, di antaranya seleksi administrasi, uji kompetensi dan kelayakan (UKK), dan wawancara akhir. Tahapan UKK yang harus dilalui tiap calon Dewas meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah strategi pengawasan, presentasi makalah strategi pengawasan, dan wawancara.

Rosyawati menyatakan, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, maka nanti Pansel akan menyerahkan hasil seleksi kepada Bupati. “Nanti akan ada wawancara terakhir dengan bupati,” ungkapnya sembari menyatakan keputusan final Bupati yang akan menentukan.

Seperti diketahui, berkenaan dengan akan berakhirnya masa jabatan Dewas PDAM Tirta Mangutama pada 11 April 2019 mendatang, Pemkab Badung melakukan seleksi terbuka untuk pengisian kursi calon Dewas periode 2019–2023.

Menariknya, pada seleksi kali ini hanya akan dicari tiga orang saja, tidak lagi lima orang seperti sebelumnya. Sebab, sesuai aturan jika Direksi berjumlah tiga orang, maka jumlah Dewas juga tiga orang. *asa

Komentar