nusabali

Lawan Petugas, Residivis Curanmor Didor

  • www.nusabali.com-lawan-petugas-residivis-curanmor-didor

M.Rhevi Sabtiawan, 29 dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Abiansemal pada salah satu tempat cuci motor di Penebel, Tabanan, Senin (4/2).

MANGUPURA, NusaBali

Pria asal Kelurahan Pondok Kelapa, RW 010/001, Kecamatan Duran Sawit, Kabupaten Jakarta Timur diamankan petugas karena melakukan tindakan pencurian di Wilayah hukum Polsek Abiansemal, Badung.

Kapolsek Abiansemal, Kompol IB Putu Mertayasa dalam rilis perkara di Mapolsek Abainsemal, Kamis (28/2) mengungkapkan tersangka Rhevi ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Abiansemal karena telah melakukan tindakan pencurian pada usaha cuci mobil dan motor Tirta Bendul di Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan, Abiansemal, Badung, Senin (21/1).

Tersangka mulai bekerja sebagai karyawan pada usaha cuci motor milik Ida Bagus Agung Putra Santika yang menjadi korbanya, pada Minggu (20/1). Dua hari setelah bekerja, Ida Bagus Agung Putra Santika menyuruh tersangka untuk bekerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih DK 6123 FT milik korban. Nah, kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini untuk membawa kabur motor korban.

Karena tak kunjung pulang ke tempat kerja dan tak mengetahui keberadaan tersangka, korban akhirnya melapor ke Polsek Abiansemal dengan nomor LP-B/04/I/2019/Bali/Res Bdg/Sek Abs, tanggal 22 Januari 2019. Berdasarkan laporan tersebut Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan.

Akhirnya Sat Reskrim Polsek Abiansemal berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di salah satu tempat cuci motor dan mobil, di Penebel, Tabanan pada Senin (4/2). Setelah berhasil diamankan tersangka dikeler ke Mapolsek Abiansemal untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan serupa. Pertama dilakukan di Tangerang dan kedua dilakukan di Gianyar. Modus yang digunakan sama, yakni menjadi karyawan pada tempat cuci motor dan mobil. Tersangka ini baru bebas dari penjara pada 2017 lalu akibat perbuatannya di Gianyar,” tutur Kompol IB Putu Mertayasa.

Motif dari tersangka melakukan tindakan ini adalah masalah keuangan. Beruntung motor yang dicurinya di wilayah hukum Polsek Abiansemal ini belum berhasil dijual tersangka. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Honda Beat warna putih DK 6123 FT. Tersangka melakukan pencurian karena tak ada uang untuk pulang ke Jakarta. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 12.000.000,” ungkap Kompol IB Putu Mertayasa. *po

Komentar