nusabali

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-ibu-pembunuh-bayi-kembar-divonis-10-tahun

Menanggapi putusan itu, terdakwa Lani didampingi penasehat hukumnya Gaspar Gambar, hanya pasrah dan tidak berniat mengajukan banding.

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim pimpinan Novita Riama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Dafriana Wulansari alias Lani, 20, ibu sadis yang tega membunuh bayi kembar yang baru dilahirkannya dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (7/2). Usai sidang, terdakwa yang terlihat pasrah menyatakan menerima putusan ini.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan terdakwa Lani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa itu memenuhi ketentuan dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa dengan pidana pejara selama 10 tahun dan denda 10 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Novita saat membacakan amar putusannya. Putusan ini sendiri turun 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Salah satu unsur yang meringankan yaitu pada saat kejadian terdakwa dalam keadaan panik sehigga tega membunuh dua bayi yang dikandungnya sendiri.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Lani didampingi penasehat hukumnya Gaspar Gambar, hanya pasrah dan tidak berniat mengajukan banding. "Menerima Yang mulia," kata Gaspar seusai berdiskusi dengan Lani dalam persidangan. Sementara JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi masih belum menentukan sikap menerima atau banding atas putusanya yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan yang disodorkannya. "Pikir-pikir Yang mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

Dibeberkan, aksi nekat Lani terjadi pada 12 Juni lalu di kosnya di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar. Awalnya, Lani dijemput pacarnya Fenantianus Karitas Redento alias Fenan dan menginap di kos terdakwa. Saat itu Lani sudah dalam kondisi mengandung tapi tanpa sepengetahuan pacarnya.

Pada pukul 02.00 Wita, Lani merasakan perutnya sakit dan bayi yang ada di dalam perutnya akan lahir. Merasakan hal itu terdakwa langsung lari ke kamar mandi untuk mengeluarkan bayinya. Bayi pertama lahir langsung menangis, mengetahui itu bayi berjenis kelamin laki-laki itu dicekik dan ditusuk pisau dapur. Tidak berselang lama, perutnya kembali sakit dan mengeluarkan bayi kedua. Tanpa pikir panjang, bayi tersebut diperlakukan sama. Setelah itu, terdakwa membersihkan ceceran darah yang ada di kamar untuk menghilangkan jejak. Terdakwa kemudian meletakan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus mengunakan plastik hitam itu dicelah samping kamar kos.

Pada hari, Minggu (15/7) sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan. *rez

Komentar