nusabali

Terbukti Korupsi, PT NKE Didenda Rp700 Juta

  • www.nusabali.com-terbukti-korupsi-pt-nke-didenda-rp700-juta

Majelis hakim memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp700 juta dalam agenda pembacaan vonis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).

JAKARTA, NusaBali

PT NKE terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, sebelumnya PT Duta Graha Indah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," ujar ketua majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, Kamis (3/1) seperti dilansir cnnindonesia.

Selain denda Rp700 juta, hakim turut memerintahkan korporasi membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka aset perusahaan akan disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman lain yang diberikan majelis hakim yang dipimpin Diah kepada NKE adalah pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Empat, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," imbuh Diah.

Menilik tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 22 November 2018 lalu, vonis hakim dinilai lebih rendah. Saat itu jaksa KPK menuntut NKE dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Kala itu jaksa pun meminta kepada hakim agar mencabut hak NKE mengikuti lelang pemerintah hingga dua tahun.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menyatakan PT NKE terbukti memperkaya korporasi sebanyak Rp240,098 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, vonis atas PT NKE yang dulu bernama PT Duta Graha Indah menjadi sejarah dalam penindakan korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, korporasi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Peran korporasi dalam kasus korupsi memang menjadi incaran KPK belakangan ini. Komisi antirasuah belum lama ini menjatuhkan tuntutan untuk pertama kalinya kepada korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada November kemarin.

"KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena risiko yang sangat besar tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam laporan kinerja akhir tahun, 19 Desember 2018.

Setidaknya ada beberapa perusahaan swasta yang terancam bernasib serupa dengan PT NKE. Perusahaan tersebut adalah PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan. Mereka semua diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berbeda-beda. *

Komentar