nusabali

Jro Jangol Meninggal di Bui

  • www.nusabali.com-jro-jangol-meninggal-di-bui

Dari hasil diagnosa, mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alas Jro Jangol alami penurunan kesadaran, toksik enchepalopati, gagal napas

Keburu Berpulang Sebelum Dipindah ke Nusakambangan

DENPASAR, NusaBali
Enam (6) bulan pasca divonis 12 tahun penjara sebagai terdakwa bandar narkoba, mantan Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, meninggal dunia, Jumat (28/12) dinihari pukul 04.30 Wita. Jro Jangol menghembuskan napas terakhir 3,5 jam setelah dilarikan dari LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ke RS Kasih Ibu Denpasar dalam kondisi pingsan dan sesak napas.

Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan, mengatakan berdasarkan keterangan dokter dari RS Kasih Ibu yang menanganinya, Jro Jangol didiagnosa mengalami penurunan kesadaran, toksik enchepalopati, dan gagal napas. Denyut jantungnya melemah, dengan tekanan darah anjlok hingga 50/30.

Tonny Nainggolan menyatakan, awalnya Jumat dinihari sekitar pukul 00.55 Wita, pihaknya mendapat laporan dari petugas jaga LP Kerobokan bahwa ada napi yang sakit di Wisma Danau Batur. Saat dicek, ternyata napi yang sakit tersebut adalah Jro Jangol. Saat itu, Jro Jangol yang notabene pentolan salah satu ormas mengalami penurunan kesadaran dan kejang-kejang.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, Jro Jangol dilarikan ke RS Kasih Ibu Denpasar dengan menggunakan ambulans. Tiba di rumah sakit, Jro Jangol langsung dibawa ke Ruang ICU untuk menjalani perawatan. Namun, sekitar pukul 04.30 Wita, dokter jaga menyatakan Jro Jangol meninggal dunia dengan diagnosis observasi penurunan kesadaran, toksik enchepalopati, dan gagal napas.

Jumat pagi pukul 08.00 Wita, jenazah Jro Jangol dibawa ke rumah duka di Banjar Seblanga, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, tepatnya di Jalan Batanta 70 Denpasar. Jenazah mantan Ketua DPRD Bali ini rencananya akan diabenkan keluarganya di Setra Desa Pakraman Seblanga pada Sukra Wage Kuningan, Jumat, 4 Januari 2019 nanti. Jro Jangol berpulang buat selamanya dengan 3 istri dan 8 anak. Jro Jangol sendiri merupakan anak ketiga dari empat bersaudara kandung. Dia juga masih punya 5 adik tiri dari lain ibu

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali, Maryoto Su-madi, mengatakan Jro Jangol meninggal karena sakit. Ini sesuai diagnosis yang diterima dari pihak rumah sakit, yang menyebutkan Jro Jangol mengalami penurunan kesadaran, toksik enchepalopati, dan gagal napas.

Maryoto membantah adanya kabar yang mengatakan Jro Jangol meninggal karena over dosis narkoba. “Saya hanya berkata sesuai fakta saja. Bersadarkan keterangan ahlinya, dinyatakan meninggal karena sakit. Dilengkapi juga dengan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Maryoto saat ditemui NusaBali di sela acara jumpa pers akhir tahun Kemenkum Ham Provinsi Bali, Jumat sore.

Menurut Maryoto, istri Jro Jangol yang juga terpidana 12 tahun dalam kasus yang sama, Ni Luh Ratna Dewi, 38, sudah mengajukan izin luar biasa kepada pihak Lapas Perempuan Kerobokan. Rencananya, Ratna Dewi yang menjalani masa pembinaan di Lapas Perempuan Kerobokan ini akan hadir saat prosesi nyiraman layon (memandikan jenazah) dan pengabenan almarhum Jro Jangol.

Hal ini juga diakui Kalapas Perempuan Kerobokan, Lili, saat jumpa pers di tempat yang sama, Jumat kemarin. "Nangis dia (Ratna Dewi), matanya bengkak waktu menghadap saya," ujar Lili. Dia menyebutkan, sekitar pukul 14.00 Wita, perwakilan keluarga Jro Jangol sudah datang untuk meminta izin agar Ratna Dewi bisa menghadiri prosesi pemakaman suaminya.

Sesuai prosedur, Lili meminta pihak keluarga Jro Jangol untuk melengkapi surat-surat terkait cuti luar biasa tersebut. Salah satunya, surat jaminan tidak melarikan diri untuk diproses oleh tim TPP. "Kami minta surat pemohon, terus minta surat jaminan supaya tidak melarikan diri, surat penjamin dari RT/RW atau kelian banjar. Kalau pulang nanti, harus dikawal polisi,” jelas Lili.

Sementara itu, sebelum meninggal di bui, Jro Jangol sebetulnya direncanakan akan dipindahkan penahananya dari LP Kerobokan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini diungkapkan Kapolda Bali, Irjen Dr Petrus Reinhard Golose, seusai acara jumpa pers akhir tahun di Kudeta Restaurant Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat siang.

“Sebetulnya, yang bersangkutan (Jro Jangol) direncanakan akan dipindah ke Nusa-kambangan. Rencana awal, dia akan dipindahkan sekitar Januari 2019 mendatang. Tapi, hari ini (kemarin) dia meninggal,” papar Kapolda Petrus Golose. Karena itu, muncul du-gaan Jro Jangol stres karena mendegar informasi akan dipindahkan ke Nusakambangan, sampai akhirnya meninggal.

Jro Jangol sendiri divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis, 7 Juni 2018 sore. Mantan Wakil Ketua DPRD Bali ini terjerat sebagai terdakwa bandar narkoba dan kepemilikian senjata api. Istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, juga diganjar hukuman yang sama dalam kasus ini. Hukuman yang diganjarkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

Selain memvonis pasutri Jro Jangol dan Ratna Dewi, pada hari yang sama majelis hakim PN Denpasar juga memvonis terdakwa Rahman 12 tahun penjara. Sedangkan istri Rahman, yakni Semiati, sudah lebih dulu divonis hukuman 10 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dalam kasus sama yang merupakan kakak kandung Jro Jangol, yakni Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, sudah lebih dulu divonis 6,5 tahun penjara. Sebaliknya, adik tiri Jro Jangol, I Kadek Dandi Suardika, divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Kasus heboh yang menyeret Jro Jangol bersama istri pertama ini berawal ketika petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti shabu, 3 November 2017 malam. Dari pengakuan Juni Antara, shabu tersebut dibeli dari Kadek Dendi Suatika (terdakwa berkas terpisah) di rumah terdakwa Jro Jangol, Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar kawasan Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.

Sehari berikutnya, Sat Narkoba Polresta Denpasar diback up Dit Narkoba Polda Bali langsung melakukan penggerebekan di rumah Jro Jangol, 4 November 2018 malam. Saat penggerebekan, Jro Jangol berhasil kabur bersama istri pertama Luh Ratna Dewi dan kakak kandungnya, Wayan Kembar. Mereka diduga kabur lewat jendela belakang kamar di Lantai II rumahnya.

Polisi kemudian menetapkan ketiga orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Bali pun membentuk tim khusus bersenjata untuk menangkap Jro Swastika, yang membawa senjata api. Berselang 3 hari pasca penggerebekan rumahnya, istri pertama Jro Swastika, Luh Ratna Dewi, ditangkap polisi di rumah madunya kawasan Banjar Pa-ngkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa, 7 November 2017 dinihari pukul 01.15 Wita. Sedangkan Jro Jangol baru tertangkap 13 November 2017 malam pukul 21.30 Wita di tempat persembunyiannya di kandang sapi kawasan Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. *rez,nar

Komentar