nusabali

Mucikari Salon Esek-esek Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-mucikari-salon-esek-esek-jadi-tersangka

Pekerjakan tiga PSK dan satu di antaranya digerebek pada Sabtu malam lalu, pemilik salon penyedia layanan prostistusi terancam penjara satu tahun empat bulan.

Kapolsek Singaraja Ultimatum Prostitusi Terselubung

SINGARAJA, NusaBali
Ni Putu Sukedani, 51, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (26/11) kemarin. Pengusaha salon ini dinyatakan terbukti sebagai mucikari dan pebisnis prostitusi berkedok salon spa oleh Mapolsek Kota Singaraja.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma, menjelaskan jika sampai saat ini Sukedani sudah mengakui perbuatannya. Warga Lingkungan Tambak Sari, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini mengaku mempekerjakan tiga Pekerja Seks Komersial (PSK). Dua orang didatangkan dari luar Bali dan satu orang lainnya adalah warga Buleleng. “Pengakuannya sih baru tiga orang, tetapi masih kami dalami dan selidiki kebenarannya. Kebetulan yang dua dari luar Bali ini sedang pulang ke daerahnya, nah kemarin yang tertangkap warga lokal mungkin lagi apes,” ungkapnya.

Sukedani di hadapan penyidik pun mengaku baru melakoni bisnis haram itu sekitar empat bulan yang lalu. Namun lagi-lagi keterangannya belum dapat dipercaya oleh polisi yang sudah melakukan pengintaian sejak enam bulan terakhir. Satu orang pelanggan yang datang ke salonnya dapat memilih paket spa yang disediakan, selain juga tambahan paket plus-plus yang ditawarkan mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.Untuk memaksimalkan pelayanannya, selain menyiapkan PSK yang juga diangkatnya sebagai karyawan salon, Sukedani juga menyiapkan kamar untuk mengeksekusi pelayanannya, dengan bonus alat kontrasepsi.

Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja pun mengaku akan melihat keterangan tersangka lebih lanjut untuk menetapkan pasal yang dilanggarnya. Hanya saja sejauh ini Sukedani terancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atas pelanggaran pasal 296 KUHP jo 506 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul menjadikan sebagai pencarian.

Sedangkan PSK dengan nama samaran Jepun yang terciduk sedang melayani pelanggannya di dalam kamar salon yang berlokasi di Jalan Singaraja-Seririt, wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sampai saat ini masih diamankan pihak kepolisian. Kompol Wiranata pun berencana akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait penanganan kasus PSK.

“Kami sedang dalami apakah nanti akan dilibatkan dalam hukum atau tidak, karena pertimbangannya kalau tidak ada mucikari, mereka juga tidak ada kesempatan bekerja sebagai PSK,” ucap dia.

Sementara itu, Polsek Kota Singaraja melalui tim street lionnya, terus melakukan pemetaan terkait daerah rawan kriminal di wilayah hukumnya. Bahkan sejauh ini masih disinyalir ada sejumlah salon atau spa yang melakukan praktik prostitusi seperti Sukedani. “Kami mengimbau dan mengharapkan kalau ada yang masih beroperasi terselubung sebagai prostitusi tolong segera dihentikan. Tapi kalau ada yang mau main-main silakan, kami akan tindak sampai bersih,” tegasnya.

Kompol Wiranata pun berkomitmen jika pihaknya akan memberantas habis penyakit masyarakat dan prostitusi terselubung yang dapat merusak citra daerah. Apalagi sampai ada anak muda yang ikut masuk dan terperangkap di dalamnya.

Sebelumnya diberitakan seorang mucikari dan PKS yang melakoni bisnis prostitusi berkedok salon spa, diciduk tim Street Lion Polsek Kota Singaraja, Sabtu (24/11) malam. Polisi menemukan satu orang PSK sedang melayani pelanggannya di dalam kamar salon milik Ni Putu Sukedani. Mereka pun langsung digiring ke Mapolsek Kota Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut. *k23

Komentar