nusabali

TPA Suwung Disemprot Pengharum

  • www.nusabali.com-tpa-suwung-disemprot-pengharum

Kurangi Bau Sampah saat Kerjakan Ecopark

DENPASAR, NusaBali
Petugas proyek Ecopark yang mengerjakan TPA Suwung, Denpasar Selatan, memilih menyemprotkan pengharum untuk menghilangkan bau yang semakin menyengat dengan adanya proyek penataan TPA seluas 22 hektare tersebut. Penyemprotan dilakukan agar bau yang keluar dari TPA bisa diminimalisir dan tidak menyebar lebih luas lagi. Apalagi ditambah dengan kondisi musim penghujan yang memunculkan lalat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat dikonfirmasi, Minggu (25/11). Menurutnya, petugas pelaksana proyek Ecopark sudah memberikan semprotan pengharum untuk menghilangkan bau. Sampah lama yang dibongkar telah menimbulkan bau menyengat. “Di TPA Suwung kan ada penataan untuk Ecopark. Saat pembongkaran memang bau di sana. Bau asem. Sampah lama dibongkar jadi muncul bau asem. Kami sarankan pihak pelaksana untuk memberikan cairan pengharum untuk mengurangi bau dan itu sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Wisada pun mengklaim masyarakat sekitar TPA Suwung sudah merasa nyaman. Menurutnya, bau juga akan hilang karena ada terasering-terasering yang akan segera selesai dan menjadi tempat yang nyaman untuk berekreasi. Untuk menghilangkan bau hingga 100 persen pihaknya belum bisa menganalisa. Namun Wisada mengatakan, kedepannya akan  dibuat pengolahan dengan Waste to Energy (WTE) yaitu sampah dijadikan  pembangkit listrik seluas 10 hektare yang ditargetkan akan rampung tahun 2021, sedangkan 22 hektare untuk Ecopark selesai tahun 2019.

Pemanfaatan sampah itu kata dia, dilakukan sesuai Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Wisada berharap hal itu bisa lebih efektif, karena sebanyak 1.200 ton sampah diharapkan menghasilkan listrik sebesar 10 Megawatt. "Pemanfaatan sebagai pembangkit listrik dari TPA ini juga sangat membawa nama baik Kota Denpasar, karena dari 12 kota yang terdaftar di Indonesia, Denpasar salah satunya," ungkapnya.

Wisada mengaku pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan ada bantuan biaya layanan pengolahan sampah paling tinggi sebesar Rp 500 ribu per ton sampah dari pusat.  Kalau kurang, pemda yang membuang sampah merundingkan bersama berapa biaya operasionalnya. "Kalau di tempat lain tipping fee seperti Jakarta sudah menerapkan Rp 500 ribu per ton, Surabaya Rp 480 ribu per ton, dan Semarang sebesar Rp 300 ribu per ton," terang dia.

Langkah itu juga diharapkan menjadi salah satu cara mengatasi sampah yang setiap harinya selalu bertambah, seiring dengan pertumbuhan penduduk di Denpasar. Namun pihaknya juga mengharapkan masyarakat sadar akan kepedulian dengan lingkungan terhadap sampah, sehingga menjadi aman dam nyaman.  "Volume sampah  di Denpasar meningkat, bahkan menjadi trend. Sudah dipandang perlu mengatasinya harus penganggaran  juga meningkat. Karena tidak ada satupun negara manapun menangani sampah tanpa biaya," imbuh Wisada. *mi

Komentar