nusabali

Klaim Bisa Narik Emas, Seorang Waria Diringkus

  • www.nusabali.com-klaim-bisa-narik-emas-seorang-waria-diringkus

Rosa alias Sutrisno (35) kembali meringkuk di tahanan setelah menipu seorang ibu rumah tangga di Jombang.

JOMBANG, NusaBali
Waria asal Desa Krecek, Pare, Kediri ini menipu korban menggunakan kedok sebagai dukun yang mampu menarik emas secara gaib di rumah korban. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, Sutrisno diringkus di SPBU Tambakberas, Jalan Wahab Hasbullah, Desa Tambakrejo, Jombang Kota, Rabu (21/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap karena telah melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun yang mampu mengambil emas secara gaib," kata Gatot, Kamis (22/11) seperti dilansir detik.

Gatot menjelaskan, korban penipuan ini adalah Siti Kalimah (35), warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Selama ini Siti mengenal korban sebagai tukang pijat langganannya.

Setiap kali memijat, tersangka bercerita tentang kemampuannya menarik emas yang tersimpan di rumah korban. Emas seberat 200 gram itu masih dikuasai oleh makhluk gaib. Sehingga diperlukan ritual untuk mengeluarkannya. "Dari pembicaraan itu, korban terpengaruh omongan tersangka," ungkap Gatot.

Pada Minggu (18/11) sekitar pukul 08.00 WIB, Sutrisno pun kembali datang ke rumah Kalimah. Waria asal Kediri ini hendak menggelar ritual untuk menarik emas dari rumah korban."Tersangka bilang ke korban ritual itu supaya berhasil ada syaratnya, yaitu korban diminta menyerahkan semua perhiasan emas dan ponselnya," terang Gatot.

Tergiur dengan rayuan Sutrisno, Kalimah pun menyerahkan kalung emas dan liontin seberat 9 gram, cincin 1 gram, giwang 1 gram, serta ponsel pintar miliknya. Di hari yang sama, tersangka mengajak korban ke pasar untuk membeli kembang sebagai pelengkap ritual. "Sampai di pasar, korban ditelantarkan oleh tersangka. Perhiasan emas dan ponsel korban dibawa kabur," jelasnya.

Akibat perbuatan Sutrisno, Kalimah menderita kerugian sekitar Rp 10 juta. Ibu rumah tangga itu pun melapor ke Polres Jombang. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti uang sisa hasil penjualan perhiasan korban Rp 4,3 juta, serta ponsel milik korban.

Usut punya usut, rupanya Sutrisno tak sekali ini menjalankan aksinya. Waria yang satu ini residivis dalam kasus serupa tahun 2011. "Tersangka pernah dihukum selama 6 bulan dalam perkara yang sama. Saat itu dia ditangkap oleh Polsek Jombang Kota," tandas Gatot. *

Komentar