nusabali

Kaki Residivis Curanmor Didor

  • www.nusabali.com-kaki-residivis-curanmor-didor

"Jadi tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dan kembali melakukan aksi curanmor,”

DENPASAR, NusaBali
Baru enam bulan menghirup udara bebas dari LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung, tersangka I Gede Suardipa alias Bejo, 23, kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Walhasil, atas ulahnya itu, petugas Sat Reskrim Polresta Denpasar melumpuhkannya dengan timah panas pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas saat diringkus.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka ini karena melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda dengan modus kunci nyantol. Aksi pertama pada 29 Oktober lalu membawa kabur Honda Scoopy DK 2258 PR milik Suci Pinanggih Rahayu, 26, yang diparkir di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar. "Motor hasil curian itu dibawa ke kos tersangka di Jalan Tangkuban Perahu nomor 15 B Denpasar dan keesokan harinya tersangka bersama istrinya membawa motor ke wilayah Penarukan, Buleleng untuk dijual," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Senin (5/11) siang.

Setelah berhasil mengasak motor, tersangka hendak melakukan transaksi. Namun, tersangka diberitahu temannya sedang dicari polisi. Pria pengangguran itu langsung kabur ke Seririt, Buleleng. Setelah dirasa aman, ia kembali ke Denpasar. Selanjutnya pada Sabtu (3/11) pukul 15.30 Wita, saat main ke kos temannya di Jalan Tukad Balian Gang Cobra nomor 1 Renon, tersangka melihat motor scoopy bernomor polisi DK 6910 AAJ dengan kunci masih nyantol di parkiran. "Setelah aksi pertama, tersangka justru kembali berulah setelah melihat situasi di TKP yang sedang sepi. Sehingga dimanfaatkan oleh tersangka mencuri kendaraan milik Ni Ketut Windiari, 25, yang sedang parkir," terangnya

Nah keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke petugas polisi. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengintensifkan penyelidikan dan akhirnya memperoleh informasi tempat tinggal tersangka. Selanjutnya dilanjutkan dengan penangkapan didepat gang kosannya pada Minggu (4/11) pukul 14.30 Wita.

Saat itu, tersangka baru tiba dan hendak kabur saat melihat petugas kepolisian. Untungnya, dengan sigap petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada kedua kakinya. "Dari tempat tinggal tersangka diamankan dua sepeda motor hasil curian. Hasil pengembangan, tersangka tidak hanya mencuri di wilayah Denpasar. Dia juga mengaku mencuri Scoopy DK 5753 UAC di wilayah Muding, Kerobokan, Kuta Utara," urai mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Diakui Kompol Artha, bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam aksi pencurian motor. Pasalnya, tersangka asal Banjar Dinas Sangburni, Desa Pakisan, Kubutambahan, Buleleng, pernah ditangkap pada April 2017 karena melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Pura Demak Denpasar dan di Jalan Gunung Catur, Denpasar. Ia menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan bebas Mei 2018. "Jadi tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dan kembali melakukan aksi curanmor,” tegas Kompol Arta. *dar

Komentar