nusabali

Duel dengan Anak Tiri, Divonis 16 Bulan

  • www.nusabali.com-duel-dengan-anak-tiri-divonis-16-bulan

Gara-gara menganiaya anak tirinya, buruh bernama Suriyadi alias Supri, 40 akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Usai sidang, Supri langsung menerima putusan tersebut.

DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Supri terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tiri korban bernama Muhammad Iksani alias Iksan. Buruh bangunan ini dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. “Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan empat bulan kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.

Putusan ini sendiri enam bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan (18 bulan). Sementara terdakwa Supri langsung menyatakan menerima.

“Saya menerima putusan ini,” tegasnya. Dalam dakwaan diketahui aksi penganiayaan ini dilakukan Supri pada 23 Mei lalu. Saat itu terdakwa terlibat cekcok dan menendang istri sirinya, Sri Wahyuni. Nah, anak tirinya, Iksan yang mengetahui kejadian tersebut langsung mencari terdakwa di kosnya di Jalan Mahardika 4, Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan.

Keduanya lalu bertemu dan sempat berkelahi. Tetangga kos lalu melerai duel bapak dan anak tiri ini. Beberapa menit kemudian, korban keluar dari rumah kos dan duduk di depan. Rupanya terdakwa yang masih kesal dan dendam dengan peristiwa pemukulan tadi masih memburu korban. Bahkan, terdakwa membekali dirinya dengan pipa besi.

Begitu bertemu dengan korban, terdakwa langsung memukulnya sebanyak tiga kali. Pukulan itu mengenai kepala dan menyebabkan luka robek. Dengan kepala berdarah korban berusaha melarikan diri sambil meminta pertolongan. *rez

Komentar