nusabali

Pacar Korban Aborsi Kubutambahan Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-pacar-korban-aborsi-kubutambahan-jadi-tersangka

Setelah dua bulan lebih waktu penyidikan, akhirnya Polsek Kubutambahan menetapkan tersangka pada kasus aborsi bajang jegeg, Ni Kadek Suciari, 20, di Banjar Dinas Kuta Banding, Desa/Kecamatan Kubutambahan, 27 Mei 2018.

SINGARAJA, NusaBali
Komang Pasek Praditia, 22, warga Dusun Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, yang merupakan pacar korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pasek ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga minggu lalu, setelah ada hasil laboratorium forensik dan pemeriksaan saksi ahli. Saat ini kasus aborsi yang menyebabkan korban Suci dan janin lelakinya yang berusia 8 bulan meninggal dunia sedang dalam tahap pemberkasan. Kapolsek Kubutambahan, AKP I Made Mustiada, Rabu (15/8) kemarin menjelaskan, tersangka yang merupakan pacar korban dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang upaya menggugurkan kandungan yang mengakibatkan meninggal dunia atas persetujuan wanita tersebut, dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 5,5 tahun.

“Saat ini sedang tahap pemberkasan di kejaksaan. Sementara kami pasangkan pasal 348 KUHP, karena kasus ini inisiatif mereka berdua,” kata dia. Pihaknya pun menjelaskan dari hasil laboratorium forensik dan hasil otopsi korban memang ada indikasi obat yang dikonsumsi korban mengandung unsur ester senyawa, obat  MM, penggugur kandungan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan, karena Pasek masih dinilai sangat kooperatif. Ia hanya menjalani wajib lapor setiap minggunya. Sementara itu, kepolisian pun mengaku masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada unsur lain yang berpotensi terlibat kasus aborsi ini. Termasuk memeriksa pihak apotek yang menjual obat penggugur kandungan.

Sementara itu Pasek yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Rabu (15/8) kemarin memberikan keterangan pihaknya mengaku kaget dan menyesal setelah peristiwa yang dialami pacarnya. Ia mengaku sudah mengetahui Suci hamil delapan bulan dan sempat mengajaknya menikah. Namun karena Suci takut dengan orangtua, Pasek pun mengiyakan rencana Suci untuk menggugurkan kandungannya.

Ia dan Suci membeli obat itu atas petunjuk Suci pada Sabtu (26/8) sore sekitar pukul 16.00 WITA. Mereka pun membeli obat itu di apotek MF, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Buleleng. “Dia nyuruh aku beli, karena katanya takut sama orangtua. Lalu saya anterin dia beli di MF,” kata dia.

Sepulang membeli obat, Pasek pun langsung mengantarkan Suci kembali ke kos dan beberapa lama kemudian Suci ditinggalkan pulang. Pasek juga mengaku tidak mengetahui bagaimana dan kapan Suci meminum obat itu. Pasek mengetahui Suci tergeletak tak bernyawa di kamar kosnya pada Minggu (27/5) siang.*k23

Komentar