nusabali

Bawaslu Sebut PSI Curi Start Kampanye

  • www.nusabali.com-bawaslu-sebut-psi-curi-start-kampanye

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, semestinya partai politik taat pada regulasi penyelenggaraan pemilu.

Parpol Diingatkan untuk Taat Aturan

JAKARTA, NusaBali
“Suka tidak suka parpol (partai politik) taat pada aturan main ya, karena ini tidak berkaitan dengan ketaatan pada hukum. Mereka (partai politik) itu kan institusi yang memproduksi penyelenggaraan negara,” katanya saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/5). Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pelaporan Bawaslu ke Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/ BARESKRIM. Titi berharap para calon legislatif, calon kepala daerah, calon presiden dan wakil presiden memperlihatkan sikap fairplay dalam berkompetensi. “Sikap taat hukum itu adalah refleksi bagaimana perilaku para kader mereka nanti sebagai penyelenggara negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Titi menekankan kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. “Tidak boleh curi start karena kalau curi start, akuntabilitas mereka (partai politik) tidak bisa ditagih karena mereka harus melaporkan dana kampanye,” tuturnya. “Nah laporan dana kampanye itu kan hanya pada periode kampanye kan jadi kalau mereka curi start bagaimana publik menagih akuntabilitas dananya,” sambungnya dilansir kompas.com. Titi menuturkan aturan kampanye pemilu 2019 bisa jadi penyebab mengapa terjadi curi start kampanye.

Berbeda dengan pemilu 2014 sebelumnya yang masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta pemilu, untuk pemilu 2019, kampanye baru boleh dilakukan pada bulan September yaitu, 23 September 2018 hingga 13 April 2019. “Karena partai politik kan di satu sisi mereka sudah ditetapkan peserta pemilu (2019) tanggal 17 Februari tapi mereka belum bisa melakukan kampanye. Ini memicu atau rentan terjadi ‘curi start’ kampanye atau upaya untuk mengakali pelaksanaan kampanye,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. *

Komentar