nusabali

Pemilik Lahan Wajib Buat Septic Tank

  • www.nusabali.com-pemilik-lahan-wajib-buat-septic-tank

Untuk menghilangkan bau limbah di Tukad Penataran, Dinas LHK akan menyiramkan obat. Sementara pemilik lahan diwajibkan membuat septic tank untuk menampung limbah.

Kasus Limbah Cair yang Dialirkan ke Tukad Penataran

MANGUPURA, NusaBali
Pemilik lahan tempat berdirinya bedeng yang dihuni 1.000 orang, yang menjadi sumber limbah cair yang dialirkan melalui pipa 12 dim ke Tukad Penataran, Desa Ada Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, diwajibkan membuat septic tank. Jika tak mengindahkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung akan menyeret pemilik lahan ke ranah hukum.

Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan yang dikonfirmasi pada Rabu (25/4), mengatakan pihaknya bersama tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencoba menyedot limbah yang tertampung pada got. Namun cairan limbah yang datang dari bedeng yang berdiri di atas lahan seluas 10 hektare, yang dihuni 1.000 jiwa itu tak berhasil disedot seluruhnya. Cairan itu tak pernah habis karena limbah terus datang dari pemukiman warga.

Untuk menangani masalah ini pihak Dinas LHK mengharuskan pemilik lahan membuat septic tank. Jika tidak, limbah itu tak akan bisa disedot. “Saya sudah minta kepada pemilik lahan untuk segera membuat septic tank secepatnya. Jika tak dilakukan, saya tak punya pilihan lain selain memberlakukan undang-undang. Tinggal pilih saja mau bikin septic tank atau berhadapan dengan UU. Jika berhadapan dengan UU, risiko yang dihadapi yang bersangkutan besar. Kalau ini adalah usaha industri, saya sudah pasti menutupnya,” kata Merthawan.

Untuk menghilangkan bau pada Tukad Penataran, Merthawan akan menyedotnya. Selain itu pihaknya juga akan menyiramkan obat penghilang bau. “Kami akan menyedot limbah yang mengendap di Tukad Penataran. Cairan itu berbau dan banyak jentik nyamuk. Dan yang tak kalah penting, tempat itu merupakan tempat keramat. Di situ ada Pura Penatran. Saya juga berharap agar desa adat memperhatikan hal ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan pencarian akhirnya Dinas LHK Kabupaten Badung memastikan limbah yang dibuang ke Tukad Penataran, Desa Adat Peminge, Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan, bersumber dari limbah rumah tangga. Limbah yang mengalir ke Tukad Penataran melalui pipa berukuran 12 dim itu awalnya tertampung pada got lahan milik warga di Jalan Raya Terompong Nomor 1.

“Sumber pembuang air limbah ke Tukad  Penataran telah ditemukan. Sumber itu berasal dari warga yang tinggal di bedeng milik Lami. Jumlah warga penghuni bedeng sekitar 1.000 orang. Luas tanah sekitar 10 hektare. Lokasi bedeng berada di sebelah utara Hotel Mercure masuk ke barat sekitar 500 meter. Air limbah yang dari warga dialirkan melalui Tukad Bajang yangg berada di sebelah utara hotel, kemudian masuk ke drainase dan muaranya ke Tukad Penataran,” ungkap Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan, Selasa (24/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bedeng yamg dihuni hingga 1.000 orang itu tak dilengkapi dengan tempat pengolahan limbah. Semua cairan limbah dialirkan ke Tukad Penataran melalui sodetan drainase dan pipa. Dirinya berjanji untuk menuntaskan masalah itu, dan akan memanggil semua komponen. Merthawan berharap agar pihak desa adat setempat memberikan sanksi adat.

“Agenda utama kami ke depan adalah membuat solusi atas permasalahan perumahan kumuh di atas lahan 10 hektare yang dihuni 1.000 orang itu. Kami sudah agendakan untuk memanggil komponen terkait, Rabu (2/5) mendatang bertempat di Kantor Lurah Benoa, Kuta Selatan. Besok (hari ini) kami bersama PUPR menurunkan tim untuk menyedot limbah itu. Dilihat dari bentuknya ini adalah suatu hal yang disengaja,” ungkap Merthawan. *p

Komentar