nusabali

Peras Management Hotel, Wartawan 'Bodong' Dipolisikan

  • www.nusabali.com-peras-management-hotel-wartawan-bodong-dipolisikan

Seorang wartawan abal-abal alias bodong, Lilik Adi Goenawan, 42, dilaporkan ke SPKT Polda Bali, Selasa (27/3) siang kemarin.

DENPASAR, NusaBali

Pelaporan itu lantaran melakukan aksi pemerasan terhadap managemen Hotel Kimino, Kuta, Badung. Tidak hanya itu, terlapor juga memojokan pihak hotel dengan tulisannya di link ‘Detik Kasus Bali’.

Management Hotel Kimino yang diwakili oleh Jendral Manager Komino Hotel, Daud LP dan Hendrik Kamilai Wicaksono selaku Front office Supervisor usai melakukan pelaporan di Polda Bali, Jalan WR Supratman menerangkan, kasus pemerasan yang dialami pihak hotel ini bermula pada Senin tanggal 8 Januari 2018 lalu.

Dimana, sekitar pukul 21.00 Wita, seorang tak dikenal mengaku mencari terlapor di hotel tersebut. Kemudian, orang tak dikenal itu mengedor pintu kamar yang ditempati oleh Lilik Adi Goenawan itu. Menariknya, saat pintu di buka, terlapor Lilik Adi Goenawan langsung marah-marah terhadap pria tersebut dan juga pihak hotel lantaran tidak memberikan rasa aman bagi tamunya.

Atas persoalan itu, pihak hotel kemudian melakukan medisiasi masalah itu untuk diselesaikan secara kekeluargaan, “Karena tidak ingi larut dalam persoalan itu, baik orang tak dikenal itu dan juga si Lilik Adi Goenawan ini dimediasi pihak hotel. Bahkan, atas insiden itu, pihak hotel memberi kompensasi sebesar Rp 2 juta kepada tamu yang ngaku wartawan ini,” jelasnya, Selasa (27/3) siang.

Persoalan itu pun dianggap selesai oleh pihak hotel dengan tamunya benama Lilik Adi Goenawan itu. Namun, belekangan terungkap jika ada tulisan di link Detik Kasus Bali memojokan pihak hotel yang tidak ada konfirmasi kejelasan penulisan di link berita milik terlapor itu. Meski demikian, karena tulisan tidak dinilai sebagai produk jurnalis, pihak hotel pun tidak mengubrisnya dan membiarkan begitu saja. Tapi, belakangan, terlapor Lilik Adi Goenawan menghubungi nomor WA milik Front office Supervisor Hendrik Kamilai Wicaksono. “Setelah ada ‘berita’ di media online itu, si terlapor ini mengirim pesan, dalam pesannya, ia mengaku sudah koordinasi dengan redakturnya di kantor pusat, di Mojokerto, katanya mereka bisa menghilangkan berita beserta foto-foto hotel, dengan ketentuan perberita dan perfoto harus di bayar Rp 1 juta. Menurut saya ini sudah tidak baik lain kerja media seperti ini, makanya terpaksa dilaporkan,” tutur

Permintaan tebusan itu pun terjadi berkali-kali dan bisa dikategorikan sebagai teror untuk management. Produk pemberitaan media, setahu Daut, harus berimbang dan tidak melakukan pemerasan. Apalagi, terlapor diduga sakit hati lantaran pernah ditolak saat melamar sebagai Cip Security di hotel tersebut. Atas dasar itulah, pihak management memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke rana hukum. “Ceritanya dia memang pernah meminta untuk jadi cip security. Tapi kita menolak. Pun atas tindakannya ini sebagai pemerasan terhadap management. Saya berharap petugas kepolisian mengusut kasus ini dan menangkap pelaku,” harapnya

Terkait laporan ini, Wadir Reskrimsus Polda Bali AKPB Ruddi Setiawan membenarkan terkait adanya lapora ini dan pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikantongi pelapor terkait unsur pencemaran nama baik dan pemerasan. “Ya yang tangani kami di Krimsus. Aduan ini kami akan selidiki, jika memenuhi unsur pidana makan akan ditindak lanjuti,” singkatnya. *dar

Komentar