nusabali

Tersangka dan BB Diboyong ke Mabes

  • www.nusabali.com-tersangka-dan-bb-diboyong-ke-mabes

Petugas gabungan dari Mabes Polri dan Polda Bali masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan sejumlah saksi dan bukti petunjuk lainnya untuk mengungkap jaringan pemilik pabrik ganja sintetis atau tembakau gorila yang bermarkas di Perumahan Paramita Nomor 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat.

Penggerebekan Pabrik Ganja Sintetik

DENPASAR, NusaBali
Kedua tersangka utama Krisna Andika Putra, 20 dan Anak Agung Ekananda, 24 bersama dua saksi lainnya berinisial SR, 19 dan EP, 24 dibawa ke Mabes Polri dengan dikawal ketat oleh 8 orang petugas pada Jumat (23/3) subuh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol, M Arif Ramdhani didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menerangkan, pasca pengrebekan terhadap pabrik tembakau gorila di Perumahan Paramita Nomor 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat pada Selasa (20/3) malam lalu, petugas dari Mabes, Bea Cukai dan Polda Bali melakukan pendalaman keterangan terhadap dua orang tersangka utama dan dua orang saksi yang ikut diciduk dari lokasi pengrebekan.

Menurut keterangan kedua tersangka utama yang merupakan kakak-adik itu saat diperiksa di Mapolda Bali, ada sejumlah nama anggota jaringan mereka disebut. Bahkan, yang memasok barang laknat itu dari China tidak luput dari nyanyian keduanya. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pendalaman prihal keterlibatan nama-nama yang disebut oleh para tersangka, “Memang ada beberapa nama yang sudah dikantongi oleh kita. Tapi, semuanya masih diselidiki. Intinya, masih ada selain mereka ini,” jelasnya yang engan memberi tahu jumlah total jaringan kedua tersangka ini saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (23/3) siang.

Atas pengakuan kedua tersangka itulah, Mabes Polri kemudian membawa melanjutkan pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri. Tersangka dan barang bukti yang diamankan dari rumah lokasi pengrebekan diboyong ke Jakarta pada Jumat (23/3) sekitar pukul 05.00 Wita pagi menggunakan pesawat Citilink. Dua tersangka dan dua saksi dibawa dalam penjagaan ketat 8 orang petugas gabungan hingga ke Jakarta. Nantinya, pengembangan kasus tersebut dibawa kendali Unit IV, Mabes Polri. “Kita memang hanya memback-up saja. Yang melakukan pemeriksaan lebih datail disana (Mabes Polri). Semuanya sudah dibawa, termasuk barang bukti dan tersangka. Ya, satu-satunya yang masih di Polda saat ini adalah mesin penggilingan mini itu,” aku perwira melati tiga ini.

Diuraikannya, pemeriksaan awal oleh penyidik Mabes Polri dan Polda Bali sejak ditangkap Selasa malam hingga Kamis malam, tersangka ini sudah melakukan promosi melalui media sosial. Bahkan, terjadi interaksi antara tersangka dengan pemesan terkait kemasan tembakau gorila versi cerutu. Hanya saja, kedua tersangka yang merupakan kakak beradik ini belum berhasil memproduksi dan mengedarkan ganja sintetik ini. “Memang ada yang inginkan tembakau segede cerutu itu. Makaanya mereka beli bahan mentahnya dan memproduksi sendiri kertas dan bungkusan versi cerutunya itu. Untuk versi ini belum ada yang beredar, karena sudah terlebih dahulu kita grebek,” urainya seraya mengatakan pabrik tersebut juga belum berhasil mengedarkan satu pun hasil produksi mereka.

Untuk kelanjutan penyelidikan dan perkembangan kasus pabrik tembakau gorila yang dilakoni kakak adik ini, sepenuhnya sudah dibawa kendali Mabes Polri. Sementara Polda Bali sendiri siap memback-up jika ada permintaan penyelidikan tambahan di Bali, “Nanti koordinasi dengan teman-teman disana. Kalau disini sudah selesai, dari ditangkap sampai di terbangkan ke Mabes dibawa kendali darisana (Mabes),” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pabrik ganja sintetis di sebuah rumah mewah berlantai II di Perumahan Paramita Blok II, Jalan Tunjung Sari Denpasar Barat digerebek petugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Bali, Selasa (21/3) malam. Dari penmggerebekan pabrik ganja sintetis yang baru beroperasi 3 bulan dengan omzet mencapai Rp 3 miliar itu, petugas mengamankan 4 orang. Dua (2) dari 4 orang yang diamankan petugas dalam penggerebekan pabrik ganja sintetis, Selasa malam pukul 21.00 Wita telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anak Agung Ekananda, dan adik kandungnya, Krisna Andika Putra. Keduanya merupakan pemilik pabrik dan peracik ganja sintetis yang disebut gorila. Sedangkan 2 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, masing-masing berinisial EP, dan SR.

Terbongkarnya, penggerebekan pabrik gorila ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hata Cengkareng, Tangerang, Banten menemukan paket kiriman FedEX dari China yang hendak masuk ke Bali. Setelah paket kiriman itu diperiksa melalui mesin pencitraan, di dalamnya ditemukan benda terlarang. Berdasarkan hasil uji laboratorium, benda terlarang itu terindikasi sebagai narkotika golongan satu jenis 5 Fluoro-ADB. Barang haram dari China inilah yang dipakai mencampur tembakau biasa untuk membuat gorila di pabrik rumahan. Atas temuan itu, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery. Dalam catatan penerima, paket tersebut sejatinya akan dikirim ke Jalan Pemuda III Nomor 23 Renon, Denpasar Selatan. Tim Mabes Polri kemudian melakukan penyamaran dan mengirim secara langsung barang haram seberat 500 gram atau 0,5 kg itu. Tim Mabes Polri menjaga secara tertutup lokasi yang dituju, sebelum paket diserahkan dan melakukaan penangkapan. *dar

Komentar